

Muara Enim, SN
Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos TIK (tekhnologi informasi dan komunikasi) Kementerian Pendidikan Nasional RI tahun 2014 dengan kerugian negara sebesar Rp 666.000.000 (enam ratus enam puluh enam juta rupiah) terus berlanjut, kali ini empat tersangka dari pihak swasta selaku penyedia barang yakni, W , MHAP, HK dan A telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Muara Enim, Senin (25/5) sekitar pukul 14.00 WIB.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Adhyaksa Darma Yuliano kepada sejumlah awak media, Senin (25/5).
Menurutnya, keempat tersangka, W, MHAP, HK, dan A diduga telah melanggar pasal 2 , 3 dan 5 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 dan diubah pasal 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Keempat tersangka, W , MHAP, HK dan A, telah dibawa dan ditahan di Lapas Muara Enim siang ini (kemarin) oleh tim penyidik kejari Muara Enim,” tegas Adhyaksa.
Dijelaskan Adhyaksa, dalam penanganan kasus dugaan pidana korupsi dana Bansos TIK (tekhnologi informasi dan komunikasi) kementerian pendidikan nasional RI tahun 2014 dengan kerugian negara sebesar Rp 666.000.000 (enam ratus enampuluh juta rupiah). (yud)