4 Penyedia Barang Bansos TIK Ditahan

 

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Muara Enim, SN
Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos TIK (tekhnologi informasi dan komunikasi) Kementerian Pendidikan Nasional RI tahun 2014 dengan kerugian negara sebesar Rp 666.000.000 (enam ratus enam puluh enam juta rupiah) terus berlanjut, kali ini empat tersangka dari pihak swasta selaku penyedia barang yakni, W , MHAP, HK dan A telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Muara Enim, Senin (25/5) sekitar pukul 14.00 WIB.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Adhyaksa Darma Yuliano kepada sejumlah awak media, Senin (25/5).

Baca Juga :   Selaraskan Usulan Masyarakat Untuk Wujudkan Tujuan Pembangunan

Menurutnya, keempat tersangka, W, MHAP, HK, dan A diduga telah melanggar pasal 2 , 3 dan 5 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 dan diubah pasal 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Keempat tersangka, W , MHAP, HK dan A, telah dibawa dan ditahan di Lapas Muara Enim siang ini (kemarin) oleh tim penyidik kejari Muara Enim,” tegas Adhyaksa.
Dijelaskan Adhyaksa, dalam penanganan kasus dugaan pidana korupsi dana Bansos TIK (tekhnologi informasi dan komunikasi) kementerian pendidikan nasional RI tahun 2014 dengan kerugian negara sebesar Rp 666.000.000 (enam ratus enampuluh juta rupiah). (yud)

Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Pengelola Perpustakaan Sekolah dan Desa di Ikuti Bimtek

Muara Enim, KoranSN Bupati Muara Enim diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra H Emran …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!