

Palembang, KoranSN
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/3/2013) memeriksa empat terpidana dan enam tersangka dugaan kasus suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muba tahun 2015 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang.
Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas tersangka ‘UMA’ salah satu Ketua Fraksi DPRD Muba periode 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus ini.
Adapun para saksi yang menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Rutan Pakja, untuk empat terpidana kasus Suap Muba yakni; Syamsudin Fei (mantan Kepala DPPKAD Muba), Faisyar (mantan kepala Bappeda Muba non aktif), Bambang Kariyanto dan Adam Munandar (mantan ketua fraksi DPRD Muba non aktfi).
Sedangkan untuk enam tersangka yakni; Pahri Azhari (Bupati Muba non aktif), Luciyanty (Isteri Bupati Muba non aktif), Riamon Iskandar (Ketua DPRD Muba non aktif), serta Darwin, Islan Hanura, Aidil Fitri (tiga wakil Ketua DPRD Muba non aktif).
Dimana empat dan enam terpidana dugaan kasus suap Muba yang menjalani pemeriksaan untuk tersangka ‘UMA’ tesebut, semuanya telah ditahan dan mendekam di Rutan Tipikor Kelas I Pakjo Palembang, sementara Luciyanty mendekam di Rutan Wanita Jalan Merdeka Palembang.
Pantauan di lapangan, tim penyidik KPK yang berjumlah sekitar enam orang, terlihat tiba ke Rutan Pakjo Kelas I A Palembang sekitar pukul 09.30 WIB.
Setiba di Rutan, penyidik langsung masuk ke dalam Rutan untuk melakukan pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup.
Kepala Biro dan Humas KPK Yuyuk Andrianti mengatakan, pemeriksaan empat terpidana dan enam tersangka suap Muba yang di lakukan di Rutan Pakjo, bertujuan untuk diambil keterangannya sebagai saksi tersangka ‘UMA’, yang baru ditetapkan KPK, bersamaa lima tersangka lainnya, ‘J’, ‘PH’, ‘DI’, ‘DFA’ dan ‘IP’.
“Jadi, Syamsudin Fei, Faisyar, Bambang Kariyanto, Adam Munandar, Pahri Azhari, Luciyanty, Riamon Iskandar, Darwin, Islan Hanura, dan Aidil Fitri diperiksa penyidik KPK di Rutan Pakjo Kelas I Palembang untuk menjadi saksi tersangka ‘UMA’,” katanya.
Diketahui, Selasa 1 Maret 2016, KPK resmi menetapkan enam tersangka baru dalam perkara dugaan kasus suap Muba ini.
Enam tersangkan tersebut yakni; ‘UMA’, ‘J’, ‘PH’, ‘ DI’, ‘DFA’ dan ‘IP’ yang merupakan ketua fraksi merangkap sebagai anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin periode 2014-2019.
Dikatakan Yuyuk Andrianti, penetapan enam tersangka baru dikarenakan penyidik KPK telah menemukan bukti yang cukup berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti serta fakta persidangan tersangka lainnya.
“Keenam tersangka merupakan ketua fraksi merangkap anggota DPRD Muba ini, diduga melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUH Pidana.
“Dengan penetapan enam tersangka ini maka KPK telah menetapkan total 16 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kasus suap LKPJ dan APBD Muba,” pungkasnya. (ded)


