
Palembang, SN
Pemprov Sumsel mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 25 Tahun 2015 tanggal 12 Juni 2015 tentang Pengelolaan Sarana Air Minum dan Sanitasi yang dibangun melalui kegiatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis masyarakat (Pamsimas).
Pergub tersebut untuk mendukung desa pasca konstruksi karena singkatnya program yang dibiayai Bank Dunia tersebut. Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Sumsel, Ruslan Bahri menjelaskan, harus ada kesinambungan antara Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMPD) Sumsel dengan berbagai program yang berkaitan dengan sanitasi dan kesehatan masyarakat.
“Pamsimas, yang ditangani Dinas PUCK dan Bappeda, hasil akhirnya memang tugas BPMD. Kami sudah mengantisipasi kegiatan Pamsimas yang cuma short time (singkat). Ini harus dilanjutkan BPMPD,” katanya saat pembukaan sosialisasi Peraturan Gubernur Sumsel nomor 25 tahun 2015 tanggal 12 Juni 2015 tentang Pengelolaan Sarana Air Minum dan Sanitasi yang dibangun melalui kegiatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis masyarakat (PAMSIMAS), BPMPD Sumsel, Senin (29/6).
Pergub tersebut, untuk mewujudkan keberlanjutan secara mandiri dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui air minum dan sanitasi berbasis masyarakat pada Program Pamsimas Sumsel.
“Pasca Pamsimas berakhir, maka diterbitkannya Pergub. Sehingga, dapat diimplementasikan keberlanjutannya dengan baik,” tambahnya.
Kegiatan Pamsimas di Sumsel menurut Ruslan, sudah berlangsung dari tahun 2008 sampai 2012, di delapan kabupaten/kota seperti, OKU Timur, Musirawas, OKI, Muba, Muaraenim, OI, OKU Selatan, dan Lahat Pamsimas, awalnya dibiayai oleh World Bank selama 5 tahun. “Untuk seluruh proyek meliputi di 5000 desa, dengan 110 kabupaten. Khusus di Sumsel meliputi 400 desa yang tersebar di 8 kabupaten,” ujarnya. (yun)


