
Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ibnu Chuldun menambahkan, dengan adanya kasus ini, pihaknya akan menginstruksikan level kanwil untuk meningkatkan pengawasan terhadap penerbitan paspor bagi para WNI.
“Tentu kami akan kembali tegaskan ke kantor-kantor Imigrasi agar semakin ketat dalam penerbitan paspor dan juga pengawasannya,” tutur Ibnu.
Menurut dia, masih adanya kasus perdagangan orang ini karena masyarakat sering kali mudah terbuai janji penghasilan yang besar di luar negeri. Namun lupa untuk mengkonfirmasi kevalidan perusahaan perekrut.
“Kantor Imigrasi agar semakin gencar menginformasikan pada masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri,” ujarnya. (Antara/ded)


