

Palembang, KoranSN
Naas dialami Herizal Sulaiman (46), warga Jalan Perindustrian II Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami. Rabu (10/2/2016) mendatangi Mapolresta Palembang.
Kedatangan seorang pengusaha rental mobil di Kota Palembang ini untuk melapor jika lima unit dump truk miliknya diduga dilarikan konsumennya berinisial ‘RE’ (59), warga Jalan Sultan Mansyur Kelurahan Bukit Lama Kecamatan IB I. Atas kejadian tersebut, Herizal harus merugi hingga Rp 1,2 miliar.
Dihadapan petugas SPKT Polresta Palembang, korban Herizal menceritakan, sebelumnya pelaku ‘RE’ mendatanginya dengan maksud menyewa lima unit dump truk, dengan harga Rp 33 juta perbulan.
“Kala itu dia memberikan uang muka sebesar Rp 66 juta untuk penyewaan mobil itu. Dia janji akan melunasi sisanya tanggal 27 Januari 2016 kemarin. Baru berjalan beberapa minggu, terlapor mengatakan, mobil saya rusak di Lahat dan harus diperbaiki dengan menganti speartpartnya. Lalu, saya bilang saja untuk dibawa ke Palembang untuk diperbaiki,” katanya.
Sesampainya di Palembang, lanjut korban, ia dan telapor sepakat bertemu disebuah rumah makan yang berada di kawasan Jalan Soekarno Hatta.
“Saya pikir masa perjanjian telah habis dan sisa pembayaran belum juga dilunasi oleh ‘RE’, maka saya akan tarik mobil tersebut. Setelah saya tunggu, pelaku ‘RE’ tidak juga datang. Setelah saya cari tahu, ternyata dump truk saya itu sudah digadaikannya ke pemilik rumah makan Muratara yang terletak di Jalan Soekarno Hatta. Saat saya cek, ternyata mobil yang terparkir itu sudah tidak ada lagi,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk melalui KA SPKT, Iptu Cek Mantri mengatakan, laporan korban sudah diterima pihaknya dengan tanda bukti No : LP/B-375/II/2016/Sumsel/Resta dan akan ditindaklanjuti. “Laporan langsung kita serahkan ke anggota Sat Reskrim,” tegasnya. (den)


