5 Kandidat Gugur Tes Kesehatan

Ketua KPU Sumsel, Aspahani dalam keterangan persnya di kantor KPU Sumsel, Rabu (5/8). (foto-sn/Ferdinand D)
Ketua KPU Sumsel, Aspahani dalam keterangan pers nya di kantor KPU Sumsel, Rabu (5/8). (foto-sn/Ferdinand)

Palembang, SN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Aspahani menyebutkan lima kandidat bakal calon bupati (Cabup)/calon wakil bupati (Cawabup) dari empat kabupaten yang akan melaksanakan pilkada, Desember mendatang dinyatakan tidak lulus tes kesehatan.

Kepastian itu didapat setelah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang melakukan pemeriksaan tes kesehatan menyerahkan hasil pemeriksaannya ke masing-masing KPU kabupaten penyelenggara Pilkada. Namun sayang, Aspahani enggan menyebut kelima nama dimaksud.

“Hasil tes kesehatan yang dilakukan oleh IDI sudah diserahkan ke KPU penyelenggara Pilkada. Hasilnya, ada lima calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan, yakni 1 dari Muratara, 2 calon dari Musi Rawas (Mura), 1 dari OKU Timur, 1 calon perseorangan dari PALI,” ungkap Aspahani dalam keterangan persnya di kantor KPU Sumsel, Rabu (5/8).

Dari penelusuran koran ini, kelima kandidat yang tidak lolos tes kesehatan itu, berasal dari 11 kandidat yang sebelumnya melakukan tes kesehatan lanjutan di RSMH Palembang pada Senin (3/8). Kelima calon dimaksud, yakni Isa Sigit (bakal Cabup Muratara) yang berpasangan dengan Siti Nurizka, Ngadi (bakal Cawabup Musi Rawas) yang berpasangan dengan Ratna Mahmud.

Kemudian, Soni Rahmat Widodo (bakal Cawabup Musi Rawas) yang berpasangan dengan Zulkarnain, dan Edi Haryanto (bakal Cawabup PALI) yang berpasangan dengan Sukarman.

Sementara dari Kabupaten OKU Timur, belum ada kabar yang jelas. Namun, kandidat yang mengikuti tes kesehatan lanjutan dari OKU Timur atas nama Eni Melani, bakal Cawabup yang berpasangan dengan Juanda.

Menurut Aspahani, kandidat yang pasangannya digugurkan, tidak serta merta dinyatakan gugur, namun diberi waktu untuk mengganti pasangannya pada 4-7 Agustus 2015. Hal ini berdasarkan surat dari KPU RI No 433/KPU/VIII/2015 tentang Pencalonan.

Baca Juga :   KPK Dalami 40 Proyek di Muba Terkait Suap Dodi Reza

“Untuk calon yang mendaftar dari jalur partai politik (Parpol) mungkin lebih mudah, Parpol tinggal mengajukan pengganti calon yang digugurkan, dengan syarat calon yang akan menggantikan wajib ada persetujuan dari pengurus Pusat. Namun, untuk calon dari jalur perseorangan ini agak rumit, karena mereka diusung oleh masyarakat, apakah masyarakat itu setuju dengan kandidat yang menggantikan, ini belum bisa kami jawab. Kami masih akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait masalah ini,” beber Aspahani.

Pilkada Mura Terancam Ditunda

Komisioner KPU Sumsel Ahmad Naafi menambahkan, hasil tes kesehatan yang dikeluarkan IDI bersifat final dan tidak dapat dilakukan tes kesehatan ulang. “Ini berdasarkan PKPU. Namun, calon yang gugur dapat diganti oleh Parpol pengusung pada masa perbaikan,” ujarnya.

Menurut Naafi, khusus untuk Pilkada Mura, karena ada 2 calon yang dinyatakan tidak lolos tes kesehatan, pihaknya masih menunggu solusi, karena jika keduanya tidak digantikan oleh Parpol pengusung, maka otomatis Cabup/Cawabup hanya menyisahkan 1 orang pasangan, yakni pasangan Hendra Gunawan – Hj Suwarti. Dan dengan begitu, Pilkada Mura tidak dapat dilanjutkan karena sesuai peraturan, jika hanya satu pasangan calon, maka Pilkadanya ditunda sampai 2017.

“Kita masih menunggu sampai masa perbaikan selesai atau tanggal 7 Agustus, jika Parpol tidak juga mengajukan calon pengganti, kemungkinan ditunda sampai 2017, tetapi persoalan ini masih akan dikoordinasikan lagi dengan KPU RI,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Muara Enim untuk PALI yang ikut hadir di KPU Sumsel, Ahyaudin membenarkan, ada satu calon dari jalur perseorangan yang tidak memenuhi syarat kesehatan.

Baca Juga :   Bawa Keranda Mayat, Ribuan Buruh Serbu Monpera dan DPRD SUMSEL (FOTO)

“Berkaitan dengan ini, kami berpedoman dengan PKPU No 9, apabila pasangan calon atau calon tidak memenuhi persyaratan bisa diganti pada masa perbaikan berkas tanggal 4-7 Agustus. Kami sudah menyampaikan ke timnya bahwasanya calon yang dinyatakan gugur bisa diganti,” ujarnya.

Menurutnya, karena belum ada aturan yang jelas tentang tata cara penggantian calon dari jalur perseorangan, maka calon pengganti diharapkan terlebih dahulu memenuhi syarat calon ke KPU penyelenggara. Sementara untuk syarat pencalonan, karena berkaitan dengan dukungan masyarakat, masih akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI.

“Kami belum bisa memutuskan dan akan berkoordinasi dengan KPU RI terlebih dahulu, mudah-mudahan secepatnya kami mendapat jawaban, sehingga sebelum tanggal 24 Agustus atau pada masa penetapan pasangan calon, semua permasalahan sudah selesai dan sudah ada regulasinya,” bebernya.

Kandidat Minta Transparansi IDI

Terpisah, Ngadi, bakal Cawabup Mura yang berpasangan dengan Ratna Mahmud mengakui, jika dirinya dinyatakan tidak lolos tes kesehatan oleh IDI. Ia pun meminta penjelasan dari IDI dan transparansi terkait hasil tes kesehatannya.

“Kita ingin kenetralan dokter IDI, karena saya itu sudah enam tahun menjadi anggota DPRD, dan selama ini sehat, dan setiap dicek, belum ada pernyataan gangguan kesehatan. Kita minta klarifikasi IDI dan tes ulang,” ujar kandidat yang diusung oleh Partai Hanura, Demokrat, PBB, PAN dan PKPI ini saat mendatangi kantor KPU Sumsel. (awj)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Kejati Sumsel Dalami Penyidikan Dugaan Korupsi Pasar Cinde Mangkrak

Palembang, KoranSN Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel mendalami penyidikan dugaan korupsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!