
Martapura, KoranSN
Kasus pengrusakan aset negara yakni asbak di ruang tunggu Pj Bupati OKU Timur Richard Chahyadi AP Msi oleh salah satu mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) beberapa waktu lalu, terus berlanjut.
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa sedikitnya lima saksi dalam kasus tersebut. Namun hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus tersebut.
Kasus pengrusakan asbak tersebut terjadi pada Senin (11/1/2016) saat sejumlah mantan pejabat berusaha menemui Pj Bupati OKU Timur Richard Chahyadi untuk menuntut pengembalian jabatan pasca dimutasi tahun lalu.
“Kasusnya terus dilanjutkan dan saat ini sudah dalam tahap penyidikan. Kita sudah memeriksa lima saksi dalam kasus ini masing-masing saksi pelapor dari Sat POL PP, dan sejumlah saksi lainnya yang menyaksikan adanya insiden pengrusakan tersebut,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Saut P Sinaa melalui Kasat Reskrim AKP Yon Edi Winara didampingi Kanit Pidum Ipda Aston L Sinaga, Kamis (21/1/2016).
Dikatakan Aston, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang sudah diperiksa, pengrusakan asbak tersebut dilakukan oleh dokter Dora ketika terjadi keributan diruang tunggu bupati. Penyidik kata dia, sebelumnya sudah melayangkan panggilan terhadap Dokter Dora sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Selasa (19/1/2016) lalu.
Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan masih berada di Palembang dan mengurus kendaraan yang mengalami kecelakaan.
“Surat panggilan kedua akan kembali dilayangkan untuk pemeriksaan sebagai saksi yang akan dilakukan Selasa (26/1/2016) mendatang. Kapasitasnya baru sebagai saksi dalam kasus ini. Belum ada tersangka yang kita tetapkan,” Aston memastikan. (das)


