5 Tersangka Korupsi APBD Prabumulih Dijebloskan ke Penjara

DITAHAN- Salah satu tersangka korupsi APBD Prabuhmulih saat hendak dibawa ke rutan.(istimewa)

Palembang, SN

Kejati Sumsel, Kamis (13/8) menjebloskan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana APBD kas di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Prabumulih tahun 2007-2011.

Kasi penyidikan Kejati Sumsel Bobby Sandri saat dihubungi Suara Nusantara kemarin sore mengatakan, kelima tersangka yang ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas I A Pakjo Palembang yakni;

1. Ferdiansyah (mantan bendahara anggaran periode 2007-2013) yang saat ini menjabat sebagai Kabag Keuangan.
2. Muslimin (mantan Kasubag anggaran 2007-2010) yang kini menempati posisi staf Sekda Prabumulih.
3. Abdul Latif, (mantan Sekda Kota Prabumulih periode 2003-2008)
4. Nila Utama, (mantan Sekda periode 2008-2011)
5. Ahmad Sobri, (mantan Kabag Keuangan 2007-2009).

“Untuk kerugian negara dalam kasus dugaan ini, saat ini memang kita masih menunggu audit dari BPKP Sumsel. Tapi dari hasil penghitungan jaksa penyidik Kejati Sumsel para tersangka diduga telah merugikan negara sekitar Rp 3,8 miliar,” katanya.

Masih dikatakan Bobby, atas perbuatannya kelima tersangka dijerat pasal 2, pasal 3 dan pasal 8 undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :   Kejati Tegaskan Saksi Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Bisa Dipanggil Lagi

“Penahanan kelima tersangka dilakukan oleh penyidik, karena ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti ataupun mengulangi perbuatannya,” tandasnya.

Sementara Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel Sudarwidadi yang juga dikonfiormasi kemarin sore menambahkan, setelah ditahannya kelima tersangka di Rutan Pakjo Palembang selanjutnya jaksa penyidik masih terus melakukan penyidikan.

“Ditahap pertama penahanan, kelima tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan. Namun, apabila selama 20 hari itu berkas perkara kelima tersangka juga belum rampung untuk dipersidangkan maka masa penahanan kelimanya, akan kita tambah lagi hingga 40 hari kedepannya,” ungkapnya.

Disinggung apakah masih ada dugaan tersangka lainnya selain kelima tersangka dalam kasus dugaan ini, dikatakan Sudarwidadi, meskipun kelima tersangka telah dilakukan penahanan namun penyidikan dalam kasus dugaan ini masih terus dilakukan.

“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan barang bukti adanya dugaan keterlibatan tersangka lainnya tentunya akan kita tetapkan sebagai tersangka. Dalam mengusut kasus dugaan ini bahkan kita telah memeriksa sekitar 25 orang saksi dari lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih. Selain itu, mantan Walikota dua periode Prabumulih Rahman Djalili juga telah kita periksa sebagai saksi. Dari keterangan semua saksi-saksi yang diambil akan dilakukan pengembangan penyidikan, untuk mencari barang bukti dugaan keterlibatan tersangka lainnya selain kelima tersangka yang telah kita tahan tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :   Uang Rp 3 Miliar Kerugian Negara Dugaan Korupsi Atung Bungsu Pagaralam Disita

Sebelumnya, Kasi Penyidikan Kejati Sumsel Bobby Sandri telah mengungkapkan, sebelum menetapkan kelimanya sebagai tersangka jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.     Hasil dari pemeriksaan saksi tersebut akhirnya jaksa penyidik mendapatkan barang bukti dugaan keterlibatan kelima tersangka, hingga kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ini.

“Dari penyelidikan, kita menemukan ketidaksesuaian penggunaan anggaran sejak tahun 2007 hingga tahun 2011. Bahkan, kita menduga ada aliran uang dari APBD tersebut yang mengalir untuk kepentingan pribadi para tersangka ini,” pungkasnya. (ded)

 





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Kejati Sumsel Tegaskan Penyidikan Pasar Cinde Mangkrak Terus Berjalan

Palembang, KoranSN Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!