
Prabumulih, koranSN – Sebanyak 244 persil tanah yang menjadi asset milik Pemkot Prabumulih, baru sekitar 42,62 % mempunyai dokumen pertanahan yakni sekitar 104 persil yang telah mempunyai sertifikat. Sedangkan sisanya sekitar 140 persil atau 57,37 % belum memiliki dokumen pertanahan.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Prabumulih, Jauhar Fahri Ak MM melalui Kabid Aset DPPKAD, Edi Hartono SE Msi, kepada Suara Nusantara, kemarin.
Menurut Edi keadaan tersebut membuat pihaknya akan menyelesaikan pembuatan sertifikat tanah milik Pemkot Prabumulih. “Kita lagi usulkan ke BPN sebanyak 140 tanah milik pemkot untuk dibuatkan sertifikat pertanahannya. Hal itu harus dilakukan agar asset kita tidak diklaim oleh pihak lain, karena baru sekitar 104 yang baru memiliki dokumen pertanahannya baik berupa sertifikat tanah maupun surat kepemilikan dari camat yakni SPMHT,”ungkapnya.
Dia menuturkan kepemilikan tanah pemkot yang belum dokumen pertanahan hanya berdasarkan hibah sesuai UU no 6 tahun 2001 tentang pembentukan Kota Prabumulih, “Kita mendasarkan pada uu no 6/2001, yakni kita mewarisi asset yang diperoleh dari pemkab muaraenim, yang mana pemkab muaraenim mendapatkan hibah dari pemilik tanah, dan apa yang menjadi asset yang dilimpahkan pemkab muaraenim ke pemkot Prabumulih semuanya sudah tercatat sesuai uu tersebut,” terangnya.
Selanjutnya Edi menyampaikan bahwa keadaan tersebut dimanfaatkan oleh ahli waris yang tanahnya sudah dihibahkan untuk mengambil kembali tanah yang sudah dihibahkan orangtuanya tersebut, “Mereka merasa menghibahkan ke pemkab muaraenim bukan ke kita, karena itu para ahli waris ingin memilikinya lagi dengan cara menggugat ke pengadilan negeri,” bebernya.
Dia mencontohkan kasus gugatan ahli waris terhadap lahan yang sekarang ditempati oleh SD 6 dan SD 24, “Intinya ahli waris ingin menuntut ganti rugi lahan yang dihibahkan ke pemkot, mereka mengajukan gugatan ke pengadilan, total yang dituntut sebesar Rp 2,8 Miliar, yak arena kita tidak memiliki dasar hukum, semuanya kita serahkan ke pengadilan, biarlah pengadilan yang memutuskannya nanti, karena kedua SD tersebut sudah lama berdirinya jauh sebelum Kota Prabumulih ada, dan lahannya sudah dihibahkan oleh pemiliknya,”tandasnya.
Dia menambahkan kasus serupa pernah terjadi pada ruko di pasar inpres, yang mana akhirnya pengadilan menyatakan pemkot sebagai pemuilik yang sah, “Intinya sama mereka menuntut ganti rugi, padahal kan kalau hak sewa ruko berakhir kepemilikannya kembali ke pemkot, yang akhirnya pemkot yang dimenangkan oleh pengadilan,”Tegasnya.
Sementara itu sebelumnya Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM menyatakan tidak bisa memenuhi ganti rugi yang diajukan oleh ahli waris yang menuntut kepemilikan lahan SD 6 dan SD 24 tersebut,
“Tuntutan mereka lebih dari Rp 2 miliar, kalau seandainya Cuma Rp 50 – 100 juta, mungkin kita bisa ganti uangnya secara pribadi, tapi kalau lebih kemana kita mencarinya, uang Negara tidak bisa dikeluarkan tanpa dasar hukum, kalau seandainya kita dikalahkan oleh pengadilan dan kita diwajibkan membayar gantu rugi sesuai yang diminta pengadilan baru kita bisa memenuhinya. Karena dasar hukumnya putusan pengadilan, jadi kita serahkan ke pengadilan yang memutuskannya,”pungkasnya. (and)


