6 Direktur Utama Perusahaan Jadi Tersangka Pembakaran Lahan

Kapolda sumsel

Palembang, SN

Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri, Selasa (15/9) menyatakan, Polda Sumsel saat ini telah menetapkan enam direktur utama dari enam perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan di Provinsi Sumsel.

Menurut Kapolda, dalam kasus dugaan pembakaran lahan ini, ada 33 kasus yang penanganannya ditangani Polda Sumsel dan Mabes Polri. Bahkan, ke 33 kasus ini saat ini semuanya telah naik ke tahap penyidikan bukan penyelidikan.

Dari 33 kasus pembakaran lahan ini terdiri dari, 19 kasus pembakaran lahan yang diduga dilakukan pihak perusahaan, dan 14 kasus pembakaran lahan yang diduga dilakukan warga sipil untuk membuka lahan.

“Untuk penyidikan di 19 perusahaan saat ini, kita telah menetapkan enam tersangka yang semuanya merupakan direktur utama dari enam perusahaan. Sedangkan, untuk perusahaan lainnya belum ditetapkan tersangka karena masih dalam proses penyidikan. Sementara, untuk kasus pembakaran lahan yang dilakukan 14 warga sipil semuanya telah ditetapkan tersangka bahkan ke 14 warga tersebut kini telah ditahan di Polres-Polres setempat,” kata Kapolda.

Baca Juga :   Segera Beroperasi, Progres LRT Palembang Telah Capai 73 Persen

Diungkapkan Kapolda, untuk enam direktur utama yang ditetapkan tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan. Dimana dua tersangka akan ditahan di Polda Sumsel, dua tersangka ditahan di Polres Banyuasin, satu tersangka ditahan Polres OKI, dan satu tersangka ditahan di Polres Muba.

“Kalau nama-nama tersangkanya kita belum dapat menginformasikan karena masih dalam proses penyidikan. Tapi perusahaan tersebut merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit bahkan diantaranya juga ada perusahaan Hutan Tanaman Indsutri (HTI),” ungkapnya.

Kapolda menjelaskan, enam direktur utama yang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai pimpinan dan penangungjawab penuh perusahaan para tersangka dinilai lalai, serta telah melanggar undang-undang. Sebab, diperusahaan tersebut tidak dilengkapi sarana dan prasarana pencegahan kebakaran.

Selain itu, lanjut Kapolda, ada juga perusahaan yang didapati tidak memiliki izin resmi. Oleh sebab itu, keenam pimpinan perusahaan tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran lahan dan dilakukan penahanan.

Baca Juga :   Kasus Dugaan Korupsi DAK Disdikpora Palembang, Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun, Rahmat 3 Tahun Penjara

“Para tersangka akan dijerat Pasal 108 KUHP tentang pembakaran lahan dengan hukuman pidananya yakni, 5 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka lainnya tidak menutup kemungkinan bertambah, karena penyidik saat ini terus melakukan pengembangan. Apalagi hari ini (kemarin) 50 penyidik dari Mabes Polri disebar disetiap polres untuk melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan. Selain itu, 200 personel Brimob dari Mabes Polri juga diturunkan ke lokasi kebakaran lahan yang terjadi di Sumsel,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova menambahkan, untuk enam perusahaan yang direkturnya ditetapkan sebagai tersangka yakni, PT SBN, PT TPJ, PT AA, PT RS, PT RPP dan PT PH.

“Perusahaan tersebut mayoritas merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Sedangkan untuk nama perusahaan lainnya masih dalam proses dari itu, kita belum dapat menginformasikannya,” tandasnya. (ded)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Kejati Bidik Tersangka Dugaan Korupsi KONI Sumsel 2021, Siap-siap Saksi Dipanggil Lagi!

Palembang, KoranSN Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel saat ini sedang membidik …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!