
Palembang, SN
Jajaran Unit Pidum Sat Reskrim Polresta Palembang, Minggu (26/7), berhasil mengamankan enam tersangka dari sembilan kawanan pelaku pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang terjadi di kawasan Pulau Gadung Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Sukarami tepatnya di depan Sekolah Harapan Widya Darma Jumat malam (24/7) pukul 04.30 WIB.
Dalam gelar tersangka, keenam pelaku yakni Hendri alias Bongking (24), Anggi Saputra (19), Hermansyah alias Eman (33), Wahyu Saputra alias Black (14), serta M Rozali alias Jali (15), kesemuanya merupakan warga Jalan Kolonel H Burlian Lorong Pengadilan Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar. Sementara pelaku lainnya Bobby (43) mengaku bertempat tingal di daerah Plaju.
Semuanya harus merasakan hantaman timah panas polisi.
Tersangka Hermansyah alias Eman mengatakan, ia bertugas sebagai perusak mesin ATM dengan cara mencongkel bersama Bobby dan Hendri alias Bongking, sedangkan yang lain siaga di luar untuk memantau lokasi.
“Kami menjalankan aksinya dengan cara mengelas dan mencongkel mesin ATM untuk mengambil uang di dalam brangkas, namun tidak berhasil karena hari sudah pagi. Kami sempat terlihat orang sekitar,” akunya.
Selain itu bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Jazz, satu sepeda motor Honda CBR untuk melancarkan aksinya dan dua sepeda, dua linggis, gantungan baju, kompresor, genset, sugu, tabung, dan selang gas untuk membongkar mesin ATM. Diamankan pula alat-alat potong, tang besar, dan empat cat semprot.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Suryadi SIK melalui Kanit Pidum Iptu Robert P Sihombing mengatakan, para pelaku ini terlibat dalam sembilan TKP pembobolan ATM, gudang, dan ruko yang pernah terjadi di Kota Palembang.
Masih kata Robert, dalam penangkapan para tersangka sempat terjadi aksi perlawanan dari pelaku hingga aksi kejar-kejaran antara polisi dan pelaku ini.
Tertangkapnya pelaku dari hasil penyelidikan dan laporan korban serta rekaman kamera closed circuit televisi (CCTV) yang didapat dari lokasi kejadian, selain itu ada tiga pelaku yang saat ini menjadi DPO.
“Enam pelaku berhasil kita amankan, sedangkan tiga lainnya, yakni ‘AD’, ‘AA’, ‘TP’ masih dalam kejaran petugas. Para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” katanya. (den)


