

Palembang, SN
Usai menghadiri acara Training Of Trainer (TOT) di Hotel Grand Zuri, Selasa (6/10), Walikota Palembang, H Harnojoyo didampingi Staf Ahli bidang Ekonomi, Pembangunan dan Investasi, Sudirman Tegoeh langsung melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Palembang.
Dalam sidak tersebut Walikota Palembang meminta petugas KPPT untuk mematuhi Standar Operating Procedure
(SOP) dalam pembuatan perizinan.
Dikatakan Walikota Palembang, H Harnojoyo, berdasarkan SOP kepengurusan perizinan hanya memakan waktu 14
hari. Jika dalam kepengurusan melewati dari 14 hari maka perizinan tersebut sudah dianggap sah. “SOP itu harus dipatuhi, jika berkas pemohon sudah lengkap, dan dalam 14 hari belum selesai perizinan tersebut, maka perizinan tersebut dianggap sudah sah,” jelasnya.
Jika SOP tersebut tidak dipatuhi, lanjut Harnojoyo, dirinya meminta para pemohon untuk melaporkan kepadanya oknum yang memperhambat kepengurusan izin tersebut. “Jika ada oknum seperti ini, berarti mereka tidak bisa bekerja dan akan saya ganti bahkan saya pecat,” tegasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Ekonomi, Pembangunan dan Investasi, Sudirman Tegoeh juga menambahkan, selama ini
Walikota juga sudah mendapatkan masukan baik melalui Media Sosial (Medsos) dan juga sms bahwa kepengurusan ini sering melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
“Karena itu, pak wali tadi langsung mengecek kondisi lapangan dan menekankan agar SOP harus dipatuhi, jika memang persyaratan sudah dilengkapi para pemohon,” katanya.
Dijelaskannya, kepengurusan izin ini berpengaruh kepada investasi Kota Palembang, karena jika para pemohon merasa terhambat maka mereka akan malas untuk berinvestasi di Kota Palembang. “Dipilihnya KPPT ini karena memang sumber pembuatan perizinan ada di KPPT sedangkan untuk kedinasan lainnya hanya teknis saja,” tandasnya. (wik)


