
Medi bin Jamak (33) warga Desa Sungai Pasir Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang diangkat sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) 16 Dusun III Desa Sungai Pasir sejak tahun 2008 lalu, hingga saat ini belum pernah menerima uang honor baik dari pemerintah desa setempat maupun dari pemerintah kabupaten.
Menurut Medi kemarin, dirinya diangkat sebagai Ketua RT 16 Dusun III oleh Kades Sungai Pasir sejak Januari tahun 2008. “Saya diangkat menjadi Ketua RT 16 menggantikan Mulyadi bin M Toyip, berdasarkan SK yang dikeluarkan Pemerintah Desa Sungai Pasir nomor 140/26/KPTS/KD-SPs/2008 tentang pemberhentian dan pengangkatan RW-RT dalam wilayah Sungai Pasir. Namun sejak SK tersebut dikeluarkan, hingga kini belum pernah sekalipun menerima honor,” ujarnya kesal.
Dikatakannya, dirinya pernah bertanya dengan rekan-rekan seprofesinya baik yang bertugas di Sungai Pasir maupun desa lain dalam wilayah Kabupaten OKI, dan didapatkan informasi bahwa untuk jabatan Ketua RT ada tunjangan atau honornya.
“Kalau dulu kata rekan-rekan saya sekitar Rp 50 ribu/bulan, tapi sekarang Rp 75 ribu/bulan, yang dibayarkan setiap 6 bulan sekali,” terangnya. Sejak menerima SK pengangkatan sebagai Ketua RT, dirinya tidak pernah menerima informasi atau menerima SK lain terkait pemberhentiannya sebagai Ketua RT.
“Kalau sudah diberhentikan, saya tidak pernah tahu kalau diberhentikan karena tidak menerima SK pemberhentian,” ungkapnya.
“SK itu ditandatangani langsung Kepala Desa yakni Azisko Kodar, tapi anehnya honor saya tidak pernah diberikan. Yang jelas ini sudah menyalahi hukum, sehingga saya akan melaporkan permasalahan ini ke Polres OKI,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Desa Sungai Pasir, Azisko Kodar saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya di nomor 081373828xxx dalam keadaan tidak aktif. Kepala BPMPD OKI Nursula SSos melalui Kasi di Bagian Pemerintahan Desa Andika membenarkan jika Ketua RT/RW mendapatkan tunjangan dari Pemkab OKI.
“Kalau dulu besarnya Rp 40 ribu/bulan, dananya bersumber dari dana ADD. Kalau sekarang naik menjadi Rp75 ribu/bulan, dananya melalui Pemkab OKI yang ditransfer ke rekening masin-masing,” ungkapnya.
Menurutnya, SK pengangkatan Ketua RT/RW dikeluarkan oleh Kepala Desa masing-masing. “Untuk Ketua RT/RW tidak ada SK dari Bupati, melainkan SK dari Kades. Tapi kita memiliki registernya dari masing-masing desa, agar tahu siapa saja yang memegang perangkat desa di wilayah OKI, dengan tujuan tidak terjadi penyimpangan honor atau tunjangan tersebut,” tandasnya. (iso)


