


Dikatakan Heru, dari jumlah tersebut, sebanyak 19 warga binaan dinyatakan bebas atau habis masa tahanan pokok. Namun, karena ada 6 warga binaan yang harus menjalani masa hukuman subsider, sehingga kebebasan nya tertunda.
“Jadi, warga binaan yang memang benar-benar bebas itu ada 13 orang, 6 lagi harus jalani masa hukuman subsider,” kata dia.
Lebih lanjut Heru mengatakan, para warga binaan yang mendapatkan remisi, dipastikan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Seperti berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan dan telah menjalani tahanan lebih dari enam bulan.
“Untuk yang dinyatakan bebas, semoga dapat segera beradaptasi dengan kehidupan masyarakat umum. Tolong laksanakan apa yang sudah kami ajarkan disini, daan kami berharap tidak kembali lagi,” pungkasnya.
Tampak turut hadir diantaranya, Ketua DPRD Muba Sugondo, Dandim 0401 Muba Letkol Arm Dede Sudrajat SH, Kapolres Muba AKBP Siswandi SH Sik MH, Kajari Muba Markos Marudut Mangapul Simare Mare SH MHum, Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Cristo Evert Natanael Sitorus SH MHum, Para Staf Ahli, Asisten, dan Kepala Perangkat Daerah Muba. (tri)