
Palembang, SN
Setelah sebulan menjadi Target Operasi (TO) polisi dua kawanan jambret yang sangat meresahkan para pengendara sepeda motor, Dipo alias Aan (25) dan Ari (27) Minggu (8/11) diringkus aparat Satuan Intelkam Polresta Palembang. Atas perbuatannya salahsatu dari dua tersangka harus menahan rasa sakit akibat terjangan timah panas petugas yang bersarang di kakinya. Keduanya merupakan warga Jalan Mayor Zein Lorong Badai Kelurahan Sungai Lais Kecamatan Kalidoni Palembang.
Diketahui, aksi terakhir keduanya dilakukan pada awal Oktober lalu terhadap korban Leni Suryani (29), warga Jalan May Salim Batubara Komplek PU Kelurahan Sekip Jaya kecamatan Kemuning, saat tengah melintas di depan Percetakan Rambang. Bahkan, korban Leni harus meregang nyawa setelah terjatuh dari kendaraannya usai di jambret kedua tersangka.
Saat diamankan tersangka Aan mengaku sudah tujuh kali melakukan aksi jambret. Lima kali ia lakukan bersama rekannya Yusuf yang saat ini sudah mendekam di Rutan Pakjo, dan dua kali ia lakukan bersama tersangka Ari. “Setiap beraksi, saya yang menarik tas korban ,” ujarnya sambil menahan sakit akibat luka tembak.
Menurutnya, untuk aksinya yang terakhir, ia tak mengetahui jika korban penjambretan tersebut meninggal dunia. Saat itu, ia dan tersangka Ari meninggalkan korban Leni sudah dalam keadaan jatuh dari sepeda motor. “Saya tahu kalau korban itu meninggal ketika ditangkap polisi dan diberitahu polisi. Sumpah Pak !, saya tidak berniat membunuh korban. Kepada keluarga korban saya mohon maaf,” sesalnya.
Dilanjutkan Aan, ia nekat menjambret lantaran sudah dua tahun tak memiliki pekerjaan. Hingga ia bersama tersangka Ari memutuskan untuk menjambret. Tepat dikawasan Jalan Mayor Ruslan, Rambang, mereka bertemu dengan korban, Leni dan langsung menarik tas Leni hingga terjatuh.
Setelah itu saya tinggal. Saat itu kami mendapatkan satu HP Samsung, satu Blackberry, dan uang tunai sebesar Rp 2 juta. Hasilnya kami bagi dua, dan habis untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” terangnya.
Sementara, tersangka Ari yang juga merupakan residivis kasus kepemilikan senjata api ini mengaku jika uang hasil menjambret tersebut ia gunakan untuk memenuhi kehidupan keluarganya. “Saya pengangguran pak. Anak masih kecil, jadi terpaksa menjambret. mana lagi saat ini istri sedang hamil tua,” ujarnya.
Menurut Ari, ia sudah tiga kali melakukan aksi penjambretan. Dua aksinya dilakukan bersama tersangka Aan, sedangkan satu aksinya dilakukannya seorang diri. “Ya, sangat menyesal Pak,” keluhnya.
Saat gelar perkara Senin (9/11), Kapolresta Palembang, Kombes Pol Tjahyono Prawoto mengatakan bersama kedua tersangka, diamankan barang bukti berupa tiga buah tas dan tiga dompet, yang diduga hasil curian. Selain itu, ikut diamankan pula sepeda motor Suzuki Satria FU BG 4212 AAO, serta pisau yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Pelaku berhasil diamankan, sore kemarin. Mereka memang telah menjadi TO kita, kedua tersangka ini terakhir melancarkan aksi penjambretan yang menyebabkan korbannya harus meninggal dunia, ” kata Tjahyono.
Dilanjutkan Kapolresta, salah satu dari keduanya, tersangka Aan terpaksa dihadiahi timah panas lantaran mencoba melawan saat hendak digelandang ke Polresta. “Ya, kita beri tindakan tegas ke salah satu tersangka. Keduanya akan kita kenakan pasal berlapis yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 365 KUHP yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Mereka akan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kapolresta palembang ini. (den)


