

Palembang, SN
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, Irene Putri kemarin mengungkapkan, awal tahun 2016 ini Bupati Muba ‘PA’ dan istri ‘L’, tersangka kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muba tahun 2015 akan disidangkan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang.
Menurutnya, persidangan dilakukan awal tahun karena pihaknya saat ini masih menunggu perkara terdakwa Syamsyudin Fei (Kepala DPPKAD Muba), Faisyar (Kepala BAPPEDA), Bambang Kariyanto dan Adam Munandar (Ketua Farksi salahsatu partai di DPRD Muba) selesai terlebih dahulu.
Yang baru putus kan perkara Syamsyudin Fei dan Faisyar, keduanya telah divonis hakim 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun penjara. Kamis kemarin (19/11), keduanya juga telah menyampaikan kepada kita jika mereka menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding. Sedangkan untuk terdakwa Bambang Kariyanto dan Adam Munandar, keduanya akan divonis hakim, Senin mendatang (30/11). Selain itu kita juga ada perkara lainnya yang akan disidangkan di Jakarta. Dari itulah sidang Bupati Muba ‘PA’ dan istri ‘L’ baru dapat di lakukan awal tahun 2016 mendatang,” katanya.
Masih dikatakan Irene, dalam perkara tindak pidana korupsi jika terdakwa yang telah divonis hakim melakukan upaya banding. Biasanya, hukuman pidananya akan bertambah berat.
Seperti putusan Syamsyudin Fei dan Faisyar hukuman 2 tahun 6 bulan yang jatuhkan hakim itukan termasuk ringan. Kalau keduanya banding maka akan proses lagi dan hukuman pidananya akan lebih tinggi dari hukuman saat ini. Dari itulah, kedua terdakwa menerima putusan atau vonis hakim tersebut. Karena kedua tersangka menerima putusan hakim maka dalam waktu dekat akan dilakukan eksekusi, hingga kedua terdakwa statusnya menjadi terpidana,” ujarnya.
Dilanjutkan Irene, sedangkan untuk empat unsur pimpinan DPRD Muba yakni, Ketua DPRD Muba ‘RI’ dan tiga Wakil Ketua DPRD, ‘AF’, ‘IH’, dan ‘D’ yang juga tersangka dalam kasus dugaan ini. Keempatnya akan juga disidangkan di awal tahun 2016.
Dalam perkara ini ada dua tim JPU KPK, kalau tim saya yang memegang perkara Bupati Muba dan istri. Sedangkan untuk memegang perkara empat unsur pimpinan DPRD Muba dipegang oleh tim JPU KPK lainnya. Jadi, semua tersangka tersebut akan disidangkan awal tahun mendatang,” ujarnya.
Disinggung mengapa para tersangka tersebut belum dilakukan penahanan oleh KPK. Dikatakan Irene, para tersangka tidak dilakukan penahanan karena saat ini penyidik KPK masih melakukan penyidikan.
Kan masih penyidikan. Untuk penahanan itu wewenang tim penyidik. Kemungkinan, setelah perkara Syamsyudin Fei, Faisyar, Bambang Kariyanto dan Adam Munandar ini selesai, baru dilakukan penahanan kepada pera tersangka tersebut. Nanti kalau sudah ditahan dan dilimpahkan ke Palembang, barulah para tersangka segera di sidangkan, ya sekitar awal tahun ini,” tandasnya.
Diketahui di persidangan terdakwa Syamsyudin Fei dan Faisyar telah divonis hakim dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta, subsider selama tiga bulan kurungan. Vonis yang dijatuhkan hakim kepada kedua terdakwa lebih berat dari tuntutan JPU KPK yang menuntut keduanya dengan pidana hukuman 2 tahun penjara.
Dalam kasus dugaan ini, Syamsyudin Fei dan Faisyar dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidanakorupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Semantara untuk terdakwa Bambang Kariyanto dan Adam Munandar, keduanya telah dituntut JPU KPK dengan pidana, 4 tahun kurungan penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan.
Hal itu dikarenakan, jaksa menilai Bambang dan Adam telah melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Keduanya, diagendakan kembali menjalani persidangan, Senin mendatang (30/11) dengan agenda vonis dari Majelis Hakim.
Kasus dugaan suap ini terungkap, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kediaman Bambang Kariyanto (terdakwa) Jalan Sanjaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Jumat lalu (19/6) pukul 21.00 WIB. Selain Bambang, dalam OTT tersebut tim penyidik KPK juga mengamankan Adam Munandar, Syamsyudin Fei, dan Faisyar.
Saat melakukan penangkapan di lokasi, tim penyidik KPK mendapati sebuah tas berwarna merah marun yang berisi uang suap senilai Rp 2.560.000.000. Setelah OTT, empat pejabat Muba tersebut dibawa ke KPK dan ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil dari pengembangan penyidikan, Jumat 14 Agustus 2015 Bupati Muba ‘PA’ dan istri ‘L’ ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, Jumat 21 Agustus 2015 Ketua DPRD Muba ‘RI’ bersama tiga wakil DPRD Muba, ‘AF’, ‘IH’, dan ‘D’ juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Muba ini. (ded)


