Pengaruh Miras, Iksan Aniaya Tetanggnya Sendiri

miras

Palembang, SN
Dibawa pengaruh minuman keras (miras) jenis tuak, Iksan (41), warga Jalan DI Panjaitan Gang Lama RT 16 RW 05 Kelurahan Bagus Kuning Kecamatan Plaju ini, Sabtu malam (28/11) melakukan penganiayaan terhadap korban Sofyan (42), yang taklain tetangganya sendiri.

Tak terima dianiaya, korban Sofyan langsung mendatangi Mapolsek Plaju untuk melaporkan tindak penganiayaan yang dilakukan Iksan terhadapnya. Mendapati laporan tersebut aparat Sat Reskrim Polsek Plaju langsung menggelandang tersangka Iksan. Saat ditemui di Mapolsek, tersangka Iksan yang masih dibawah perngaruh miras berkilah. Karena menurutnya, saat kejadian korban Sofyanlah yang terlebih dulu mendatanginya dan langsung menghajarnya.

Saat itu saya dan beberapa teman saya sedang asyik nongkrong bersama sambil menenggak miras di sebuah warung yang tak jauh dari rumah. Tak lama Sofyan datang dan tanpa alasan langsung memukul. Saya ini yang harusnya jadi korban tapi kok saya yang ditangkap. Saya ini terdesak saat melawan dia makanya dia saya pukul dia juga sebelumnya bawa pisau,” katanya. Sementara korban Sofyan mengatakan, saat kejadian ia dan Iksan tengah duduk bersama. Tiba-tiba Iksan langsung menantangnya dan teman-temannya yang saat itu juga sedang berkumpul bersama. Hingga akhirnya terjadi cekcok mulut antara ia dan tersangka.

Baca Juga :   Oknum PNS Cabul Gerayangi Tetangga Sendiri

Diduga tersangka geram tersangka langsung melayangkan bogem mentah ke arah pelipis mata sebelah kiri korban hingga mengalami luka robek. Melihat korban tak berdaya, tersangkapun dengan leluasa menghujani korban dengan puluhan pukulan sebelum akhirnya berhasil dilerai oleh warga sekitar.
Dia terus saja ngajak saya berkelahi, bukan itu saja saat itu dia juga dalam keadaan mabuk. Saya dipukuli, bahkan juga sempat mau ditusuk sama dia,” kata Sofyan.

Kanit Reskrim Polsek Plaju, Ipda Sukono saat dikonfirmasi menuturkan, pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dari tangan tersangka turut pula diamankan senjata tajam (sajam) jenis badik. Bahkan pihaknya juga menangkap adik tersangka Iksan, yakni Muslimin yang saat kejadian tengah berada dilokasi.
Muslimin ini kita amankan karena dipinggangnya kita temukan pisau. Untuk tersangka Iksan akan kita jerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan, dan untuk Muslimin akan kita jerat denganundang-undang darurat,” tegasnya. (den)

Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

TNI AL Gagalkan Upaya Pengiriman 17 Calon PMI Ilegal

Batam, KoranSN TNI Angkatan Laut (AL) menggagalkan upaya pengiriman 17 orang calon Pekerja Migran Indonesia …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!