

Lahat, KoranSN
Sebanyak delapan tersangka kasus Narkoba berhasil diringkus Polres Lahat. Para tersangka tersebut ditangkap di lokasi berbeda sejak tanggal 27 Juni 2020 hingga 6 Juli 2020.
Dari delapan tangkapan tersebut, satu diantaranya perempuan (ibu rumah tangga) yang merupakan istri dari salah satu tersangka.
Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah SIK MH CLA didampingi Kasatres Narkoba AKP Zulfikar SH, Senin sore (13/7/2020) mengatakan, kedelapan tersangka yang merupakan pengedar dan pemakai Narkoba jenis ganja dan sabu tersebutditangkap berdasarkan enam laporan kepolisian (LP).
“Salah satu tersangka merupakan warga Kabupaten Empat Lawang, selebihnya merupakan warga Kabupaten Lahat. Ada tujuh tersangka yang kami hadirkan di sini. Untuk satu tersangka lagi, yakni perempuan tidak kami hadirkan karena dititipkan di Lapas Lahat,” jelas Kapolres saat gelar ungkap kasus di Mapolres Lahat.
Masih dikatakan Kapolres, adapun total barang bukti yang diamankan dari para tersangka, terdiri diri; sabu sebanyak 22,6 gram dan ganja 1,3 gram.
“Barang bukti seluruhnya sudah disita dan diamankan. Tentunya dengan hasil tangkapan ini Satres Narkoba Polres Lahat akan melakukan pengembangan kembali,” tegasnya.
Pada kesempatan itu Kapolres menghimbau agar masyarakat menjauhi Narkoba yang merusak generasi bangsa.
“Jauhi Narkoba, jangan sampai menggunakan Narkoba. Karena siapapun yang menggunakan Narkoba akan kami sikat tanpa ampun,” tegas Kapolres.
Sedangkan Kasatres Narkoba Polres Lahat, AKP Zulfikar SH menambahkan, dirinya bersama jajaran berkomitmrn membasmi peredaran Narkoba di Kabupaten Lahat.
“Selaku aparat kami akan berusaha membasmi Narkoba dan peredarannya. Tentunya peran serta masyarakat sangat kami perlukan,” ujarnya. (rob)


