
Prabumulih, SN
Abu Salim (50) seorang pengusaha sukses pupuk dan material bangunan di kota Prabumulih kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Warga RT 02 RW 04 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih ini, Senin (30/11) ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh pihak Polres Prabumulih, setelah sebelumnya secara marathon sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus terbunuhnya ABG bernama Gisel Gisel Nabila Novitasari (18) di sebuah hotel kelas melati di kawasan Jalan Lingkar Timur Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Prabumulih, Sabtu kemarin (29/11).
Kapolres Prabumulih, AKBP Arief Adiharsa SIK MTCP melalui Wakapolres, Kompol FX Irwan Ariyanto SIK Mhum mengatakan, dari pemeriksaan sejumlah saksi di TKP dan keterangan ahli dari Tim Forensik DVI Polda Sumsel, serta sejumlah sidik jari dan beberapa bukti lainnya, pihaknya menetapkan Abu Salim sebagai tersangka tunggal penyebab tewasnya, warga Jalan Alipatan RT 01 RW 07 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara tersebut.
Secara patut diduga dari berdasarkan 4 alat bukti yang kita temukan, saudara Abu Salim ini sebagai tersangka tunggal tewasnya Gisel Nabila Novitasari di dalam kamar hotel itu,” ungkap Wakapolres, Kompol FX Irwan didampingi Kabag Ops Kompol Andi A, saat gelar perkara kasus dugaan pembunuhan Gisel di Hotel Mercury Jalan Lingkar Timur kota Prabumulih, di Ruang Data Polres Prabumulih, kemarin siang.
Dikatakan Irwan, dari hasil outopsi yang dilakukan pihaknya bersama Tim Forensik DVI Polda Sumsel, korban tewas akibat kehabisan Oksigen. Hal ini diketahui setelah dioutopsi di dalam tubuh korban terdapat gelembung udara.
Dan gelembung udara ini terjadi akibat korban terlalu lama menahan nafas. Jadi, kematian korban dapat disimpulkan terjadi karena alat pernafasannya atau mulutnya disekap dengan bantal oleh pelaku,” sebut Irwan.
Disamping itu, lanjutnya, berdasarkan keterangan sejumlah orang saksi tersangka adalah orang terakhir yang terlihat bersama dengan korban masuk dan menginap di hotel tersebut. “Bahkan menurut keterangan tamu yang berada di depan kamarnya, keduanya pada sekitar pukul 23.55 WIB sampai 00.45 WIB terlibat pertengkaran hebat. Dan setelah itu tidak terdengar ada suara lagi,” jelasnya.
Kebenaran itu juga, menurut Irwan, ditambahkan oleh tamu hotel lainnya, yang mengaku melihat dan berpapasan dengan tersangka saat hendak turun melalui tangga hotel sendirian. “Namun kemudian pada pukul 03.00 WIB Sabtu dini hari kembali lagi ke hotel dengan alasan hendak mengambil laptop miliknya yang tinggal dikamar hotel,” tambah Irwan.
Lebih jauh dituturkan Irwan, dari pengakuan dan hasil tes urine keduanya juga (tersangka dan korban) positif mengkonsumsi narkoba jenis pil ekstasi. “Tersangka ini sempat berbelat belit, mengaku membeli 1 butir, kemudian 3 butir dan akhirnya mengaku membeli 2 butir dan dikonsumsi bareng-bareng didalam kamar hotel,” imbuh Irwan lagi.
Selain telah mengamankan tersangka, dalam kasus pembunuhan Gisel ini, lanjut Irwan, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, bantal dan selimut kamar hotel, buku tamu, 1 unit laptop, pakaian dalam, satu pembalut wanita, 2 unit HP , serta bungkus bekas jamu pil kuat.
Ditambahkan Irwan, dalam kasus pembunuhan ini diduga bermula dari kekesalan tersangka yang kecewa setelah mengetahui korban dalam kondisi datang haid (lagi menstruasi, red). Sementara korban diduga kesal dan marah, karena tersangka berusah menghindar dan tidak mau membayar tips kencan sehingga terjadi pertengkaran dan menyebabkan tersangka gelap mata dan membunuh korban dengan cara membengkap mulut korban dengan bantal kamar hotel.
Dari hasil olah TKP juga, diketahui usai membunuh korban tersangka berusaha memindahkan tubuh korban dengan menggunakan keset kaki ke kamar hotel lain. Namun sial, kamar lainnya terkunci sehingga tubuh korban diletakkan didepan pintu kamar mereka menginap,” sambung Irwan.Akibat ulahnya, menurut Irwan, tersangka terancam pasal berlapis yakni, pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat (1) dan (3) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. (and)


