

Palembang, SN
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan (Sumsel) siap memonitoring penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) baru yang berlaku per Januari 2016 mendatang. Demikian diungkapkan Kepala Disnakertrans Sumsel, Dewi Irawati, kemarin.
“Jika SK nya telah dikeluarkan dan diberlakukan maka semua pihak harus menerapkannya dan kami akan selalu memonitoring penerapan tersebut,” tegasnya.
Dijelaskannya, nantinya Surat Keputusan (SK) yang telah ditandatangani oleh Gubernur Sumsel akan dilaporkan kepada Menteri Tenaga Kerja RI, dan kemudian dari SK tersebut pihaknya juga akan mengumumkan serta mensosialisasikan besaran UMP tersebut ke kabupaten/kota di Sumsel serta mensosialisasikan ke perusahaan.
“Kami berharap per Januari mendatang, semua kabupaten dan perusahaan sudah menerapkan UMP baru tersebut,” harapnya. (wik)


