Vonis Kasus Suap Muba, Bambang Lima Tahun, Adam Empat Tahun Penjara

 

6
Kedua terdakwa dan keluarga bersedih usai mendengarkan vonis Hakim.    (Foto foto/Ferdinand Deffryansyah)

13 14 Palembang, SN
Bambang Kariyanto dan Adam Munandar terdakwa kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba tahun 2015, Senin (30/11) dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas I A Palembang.

Kedua terdakwa divonis hukuman yang berbeda, dimana untuk terdakwa Bambang Kariyanto dijatuhkan hukuman lima tahun penjara  dan untuk terdakwa Adam Munandar dijatuhkan hukuman empat tahun kurungan penjara.

Bahkan keduanya diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai Parlas Nababan juga membebankan biaya perkara Rp 5 ribu kepada masing-masing terdakwa.

Dalam persidangan Ketua Majelis Hakim Parlas Nababan mengungkapkan, kedua terdakwa terbukti telah melanggar Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. yang telah ditetapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tentang tipikor.

“Dengan ini kedua terdakwa divonis hukuman pidana yakni untuk terdakwa Bambang Kariyanto dijatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Adam Munandar dijatuhkan hukuman pidanya empat tahun kurungan penjara,” tegas Parlas saat membacakan putusan atau vonis kedua terdakwa.

Baca Juga :   Bawa Narkoba, Lucky Ditangkap Polisi

Menurutnya, dalam perkara ini kedua terdakwa terbukti bersalah dan tidak ada pertimbangan dari Majelis Hakim dengan alasan penghilang atau pemaaf untuk pertanggungjawaban pidana yang dijatuhkan terhadap keduanya.

Bahkan Parlas juga berpendapat jika kedua terdakwa merupakan pelaku utama yang berperan aktif dalam perkara ini dan tidak bisa dikatakan sebagai ‘justice collaborator’ (tersangka dan saksi yang telah bekerja sama hingga KPK dapat mengungkap tersangka lainnya).
Sementara usai persidangan kedua terdakwa enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Keduanya terlihat langsung meninggalkan ruang sidang menuju salahsatu ruangan untuk menjumpai para keluarganya.

Terkait vonis kedua terdakwa, JPU KPK Irene Putrie mengatakan, untuk perkara ini pihaknya masih pikir-pikir terlebih dahulu. Namun yang pasti tuntutan yang diinginkan JPU tak berbeda jauh dengan vonis yang dijatuhkan Majelis hakim.

“Pendapat hakim hampir sama dengan yang kami inginkan, hanya saja untuk ‘justice collaborator’ kita tidak sependapat,
Namun, untuk vonis terdakwa Bambang Kariyanto yang dijatuhkan hakim dengan hukuman lima tahun penjara sedikit lebih berat dari tuntutan JPU KPK yang menuntuntnya empat tahun penjara. Sedangkan untuk Adam Munandar vonis hakim sama dengan tuntutan JPU KPK yakni, empat tahun penjara,” kata Irene.

Baca Juga :   Petro PALI FC Berlaga Di Ajang Nasional

Disinggung kapan KPK akan mengagendakan persidangan Bupati Muba ‘PA’  dan istri ‘L’, serta empat unsur pimpinan DPRD yakni, ‘RI’ ( Ketua DPRD Muba) dan, ‘AF’, ‘IH’, dan ‘D’ (tiga wakil DPRD Muba) yang semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Muba ini. Dikatakan Irene, sidang para tersangka tersebut akan dilangsungkan di Palembang dan diagendakan Januari 2016 mendatang.

Diketehui sebelumnya terdakwa Bambang Kariyanto dan Adam Munandar dituntut JPU KPK dengan pidana, 4 tahun kurungan penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan.
Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni, Syamsyudin Fei (Kepala DPPKAD Muba) dan Faisyar (Kepala Bappeda) telah divonis hakim dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta, subsider selama tiga bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Parlas Nababan kepada terdakwa Syamsyudin Fei dan Faisyar tersebut lebih berat dari tuntutan JPU KPK yang hanya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun.

Dalam kasus dugaan ini, Syamsyudin Fei dan Faisyar dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidanakorupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (den)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Kemenkumham Sumsel Usulkan 32 Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2023

Palembang, KoranSN Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!