

Palembang, SN
Pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang yang berasal dari retribusi parkir mengalami kebocoran, akibatnya target untuk PAD sendiri belum bisa tercukupi untuk tahun ini.
“Terjadinya kebocoran ini diakibatkan premanisme,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Sulaiman Amin, Kamis (3/11).
Ia mengungkapkan, selama ini parkir yang dikelola Dishub belum optimal karena masih banyak jukir tidak mencapai target yang diberikan. Hal ini dikarenakan masih ada beberapa wilayah yang masih dikuasai preman yang meminta setoran sehingga mengurangi uang setoran retribusi.
“Salah satu kendala kita seperti itu, itulah kadang retribusi ini tidak bisa digarap dengan maksimal, untuk saat ini pencapaian retribusi parkir di Palembang telah mencapai 90 persen dari target yang diberikan Rp 7.25 miliar,” jelasnya.
Dia pun menjelaskan, untuk besaran tarif parkir di Kota Palembang sendiri telah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) No 16 tahun 2011, tarif parkir untuk sepeda motor dikenakan dikenakan Rp 1000, lalu kendaraan mobil dikenakan Rp 2000 setiap kali parkir.
“Meskipun telah ada perdanya, tetap saja terjadi kesemrawutan parkir di dalam kota,” ujarnya.
Menurut Sulaiman, total titik parkir yang dikelola dishub mencapai 668 titik. Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah seiring dibukanya lahan-lahan baru di pinggiran Kota Palembang. Untuk para jukir dikenakan tarif berbeda, hal ini tergantung ramai atau tidaknya jumlah kendaraan di tempat mereka bekerja.
“Tahun 2016 ini kita akan lakukan evaluasi termasuk target yang akan diberikan pada setiap jukir, apa kendala mereka dilapangan dan hal-hal lain yang bersifat teknis terkait besaran tarif parkir,” katanya.
Ditambahkan oleh Sulaiman, selama ini memang masih ada jukir yang bermain dan menetapkan tarif parkir seenaknya, seperti yang terjadi di pasar-pasar dan di beberapa kawasan di Kota Palembang.
Sulaiman pun menghimbau kepada masyarakat bagi yang diminta tarif yang tidak sesuai ketentuan di harapkan segera melapor ke Dishub Palembang.
“Tidak diperbolehkan menetapkan tarif parkir seenaknya, hal itu harus sesuai dengan Perda yang berlaku, sepeda motor Rp 1000 sedangkan mobil Rp 2000, jika melebihi tarif masyarakat seharusnya tidak memberi dan segera lapor ke kita,” jelasnya
Sementara itu, untuk menuju Asian Games 2018 nanti, Sulaiman mengatakan pihaknya mulai berbenah menertibkan tempat-tempat parkir yang tidak sesuai aturan seperti memakan bahu jalan protokol.
“Akan segera kita benahi terutama yang memakan bahu jalan sehingga tidak menimbulkan kemacetan, mulai sekarang sudah mulai bertahap, nanti sebelum Asian Games juru parkir akan tertib dan tidak sembarangan,” jelasnya. (rik)


