Tahun Depan, Alat Ukur Harus Dikalibrasi

Alat Ukur (Ilustrasi)
Alat Ukur (Ilustrasi)

Palembang, SN

Ditahun 2016 mendatang, alat ukur di Sumatera Selatan (Sumsel) harus dikalibrasi secara resmi, hal tersebut untuk meminimalisir terjadinya kecurangan penjual kepada konsumen. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Ir Permana, Senin (7/12).

“Kalibrasi ini sendiri merupakan kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukkan alat ukur dan bahan ukur ke standar nasional untuk satuan ukur atau internasional dalam hal ini ISO/IEC guide 17025:2008,” katanya.

Karena itu, lanjut Permana, pihaknya telah menyiapkan 20 unit alat kalibrasi diantaranya pengukur massa yakni neraca analitik, weight set class f2, gauge block 70-100 untuk mengukur dimensi, gauge Block 0-25, electronic Balance, digital thermo higrometer untuk mengukur temperatur (suhu).

Baca Juga :   BPK-RI Dorong Transparansi Keuangan Negara

“Total pengadaan alat kalibrasi ini sendiri yakni Rp 600 juta, jadi tahun depan setiap alat ukur harus di kalibrasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, nantinya setelah alat ukur tersebut dikalibrasi akan diberikan stiker yang menandakan bahwa alat ukur tersebut telah dikalibrasi. Dilanjutkannya, manfaat kalibrasi ini sendiri untuk mendukung sistem mutu yang diterapkan diberbagai industri pada peralatan laboratorium dan produksi. Selain itu, dengan melakukan kalibrasi bisa diketahui sebera jauh perbedaan atau penyimpangan antara harga benar dengan harga yang ditunjukkan oleh alat ukur.

“Untuk kalibrasi ini sendiri, kami telah menambah laborartorium kalibrasi dengan tiga ruang lingkup atau parameter, sehingga diharapkan dengan adanya laboratorium kalibrasi ini dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumsel,” harapnya.

Baca Juga :   Nazaruddin SH Kembali Menjabat Ketua PJI Sumsel

Saat ini, sambung Permana, Peraturan Daerah (Perda) kalibrasi sudah ada dan hanya menunggu sertifikasi dari KAN. Jika sertifikasi ini telah keluar maka pihaknya akan turun kelapangan untuk melakukan sosialisasi dan kemudian pihaknya akan melakukan operasi pasar.

“Jika nantinya ditemukan alat ukur belum di kalibrasi secara resmi maka kami akan mengambil alat ukur pedagang tersebut. Kami juga menghimbau alat ukur tersebut harus di kalibrasi setiap tahunnya,” tandasnya.(wik)





Publisher : awik obsesi

Lihat Juga

Tinjau Keberangkatan Jemaah Calon Haji 2023, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Pastikan Jemaah Dapat Pelayanan Terbaik

Palembang, KoranSN Menghadapi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel melalui Imigrasi akan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!