Orang Tua Bocah Korban Peluru Nyasar Menangis di Depan Kapolda

PELURU NYASAR- Romlan dan Yuni orang tua Angga saat menangis di depan Kapolda Sumsel----
PELURU NYASAR- Romlan dan Yuni orang tua Angga saat menangis di depan Kapolda Sumsel. foto/dedy suhendra

Palembang, SN
Romlan (50) dan Yuni (45), orang tua Rendi Anggara alias Angga (11) korban peluru nyasar senjata api milik oknum anggota Satres Narkoba Polresta Palembang, Senin (7/11) menangis di depan Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri.

Keduanya meminta tolong agar Kapolda Sumsel dapat memberikan keadilan dengan menindak tegas oknum polisi pemilik peluru nyasar.

Hal itu langsung disampaikan keduanya seusai membuat laporan ke SPKT Polda Palembang yang kebenaran diwaktu bersamaan keduanya bertemu Kapolda Sumsel, yang saat itu Kapolda baru saja selesai melakukan Sholat Zuhur di Masjid Assadah Mapola Sumsel.

Awalnya kedua orang tua Angga ini melihat Kapolda tengah berjalan ke luar masjid. Kemudian, keduanya langsung mendekatkan diri ke Kapolda Sumsel, sembari menangis Romlan dan Yuni menyampaikan kejadian yang telah menewaskan putra keempatnya tersebut.

Baca Juga :   Nodong Pelajar SMA, Dua Remaja Pengangguran di PALI Diringkus

“Bapak Tolong Pak, anak kami mati ditembak polisi. Berikan kami keadilan, mohon pelaku yang menembak anak kami itu ditangkap dan ditindak tegas,” kata Romlan dan Yuni menangis terisak-isak sembari mencium tangan Kapolda Sumsel.

Mendengar penuturan kedua orang tua Angga, Kapolda Sumsel langsung menenangkan keduanya. Kapolda pun berjanji akan memproses sesuai peraturan yang berlaku terhadap oknum anggota Satres Narkoba pemilik peluru nyasar yang mengakibatkan bocah kelas V SD Negeri 46 Palembang ini tewas setelah peluru mengenai kepala korban.

“Sabar bapak ibu, sekarang kami sedang memprosesnya, akan saya tindak tegas. Sekarang kita sedang dalami dulu kasus ini. Kami turut berduka cita atas musibah ini. Tentunya, kasus ini akan kita usut tuntas dengan melakukan penyelidikan,”  tandasnya.

Sementara kuasa hukum korban, Mulyadi mengungkapkan, jika pihaknya hanya mendampingi kedua orang tua Angga untuk membuat laporan pidana ke SPKT Polda Sumsel.

Baca Juga :   Hadi & Mita Akhiri Masa Lajang

“Untuk pidananya sudah kita laporkan ke SPKT Polda Sumsel. Dimana dalam laporan kepolisian kita melaporkan oknum polisi yang diduga pemilik peluru nyasar tersebut dengan Pasal 359, Pasal 351 dan Pasal 338 KUHP,” pungkasnya.

Diketahui kejadian yang menewaskan korban ini terjadi, Sabtu siang (5/12) di Jalan Segaran Lorong Tembusan Darat Gang Aida RT 11 RW 04 Kelurahan 13 Ilir Kecamatan IT II Palembang. Diduga saat kejadian oknum kepolisian sedang mengejar seorang pengedar narkoba lalu meletuskan senjata api.

Hingga salah satu peluru menyasar dan mengenai kepala korban yang saat kejadian korban tengah bermain kelereng di belakang rumahnya. (ded)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Gakkum KLHK Amankan 1.393 Batang Kayu Ilegal

Palu, KoranSN Tim Operasi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi bersama dengan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!