

Palembang, SN
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) segera akan membentuk roadmap Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai upaya penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015. Demikian diungkapkan Kepala Dinkes Provinsi Sumsel, Dra Lesty Nuraini, kemarin.
“Jika roadmap ini telah dibentuk maka setiap masyarakat yang merokok di tempat umum tersebut akan dikenakan sanksi karena telah melanggar Perda,” katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya terus gencar untuk melakukan sosialisasi KTR ini, baik berupa pemberitahuan larangan merokok disetiap kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta pihaknya telah memberikan edaran kepada setiap kepala kantor untuk memberikan lokasi untuk tempat merokok sehingga perda tersebut dalam diterapkan.
“Nah, untuk penerapan ini sendiri nantinya kami akan dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumsel sebagai penegak Perda,” ujarnya.
Untuk sanksinya sendiri, lanjut Lesty, nantinya yang melanggar perda tersebut akan disidang yustisi untuk menentukan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya. “Kami berharap nantinya masyarakat dapat mentaati perda tersebut sehingga tidak lagi merokok disembarang tempat terlebih lagi Sumsel akan menjadi tuan rumah Asian Games 2018 mendatang,” harapnya. (wik)


