

Palembang, SN
Aparat kepolisian dari subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Jumat (11/12) pukul 09.00 WIB mengagalkan penyelundupan 1.458 butir ekstasi berlogo R yang diduga berasal dari Negara Cina yang hendak diedarkan di Kota Palembang.
Ribuan ekstasi itu diamankan dari tangan tersangka Oktavianus Feri (21), warga Jalan Sanjaya RT 06 RW 02 Kelurahan Alang-Alang Lebar Kecamatan Alang-Alang Lebar, saat tersangka sedang berada di halaman salah satu rumah makan di Jalan Kol H Burlian KM 9 Palembang.
Terungkapnya jaringan peredaran ekstasi ini setelah aparat kepolisian unit I subdit III Ditres Narkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan selama lima hari. Hingga dihari penangkapan tersangka tak menyadari jika pemesan ekstasi adalah aparat polisi berpakaian preman malakukan undercover buy (penyamaran).
Lalu, polisi menghampiri tersangka dan langsung melakukan penangkapan. Ketika digeledah polisi mendapati barang bukti ribuan ekstasi di dalam bungkusan plastik hitam yang sedang dipegang oleh tersangka.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol JA Timi Sela melalui Kasubdit III, Kompol Tri Hadianto dalam gelar tersangka dan barang bukti, Senin (14/12) mengatakan, tertangkapnya tersangka dan barang bukti setelah pihaknya melakukan penyelidikan dari informasi yang didapat penyidik jika adanya ekstasi, yang masuk ke Kota Palembang untuk diedarkan.
“Setelah dilakukan lidik lalu kita melakukan
undercover buy hingga tersangka dan barang bukti 1.458 butir ekstasi berlogo R seharga Rp 291 juta lebih berhasil kita amankan. Dari penyelidikan, kita menduga ekstasi itu dari Negara Cina yang diselundupkan melalui pelabuhan kecil di Aceh. Setiba di Aceh, ekstasi ini dibawa melalui jalur darat ke Medan lalu ke Palembang,” katanya.
Menurut Tri Hadianto, tersangka Oktavianus Feri yang diamankan pihaknya hanyalah kurir. Pemilik narkoba tersebut berinsial ‘VE’ (DPO). Setiba di Palembang ribuan ekstasi tersebut diterima oleh ‘HE’ (DPO). Lalu, ‘HE’ menyuruh tersangka Oktavianus Feri mengatarkan ektasi itu dengan upah Rp 2 juta apabila ribuan ekstasi tersebut berhasil terjual.
“Setelah Oktavianus Feri kita tangkap, anggota langsung melakukan pengembangan. Namun sayangnya, ‘VE’ dan ‘HE’ telah kabur lebih dulu. Dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba memang sulit, karena apabila kurirnya tertangkap maka ada informasi yang diterima sang bandar hingga bandarpun langsung melarikan diri. Bahkan untuk memancing sang bandar keluar, kita mesti melakukan
undercover buy. Tapi nyatanya bandar narkoba menggunakan jaringannya hingga menyuruh kurir untuk mengantarkan narkoba dalam setiap transaksinya,” paparnya.
Lebih jauh Tri Hadianto menambahkan, ribuan ekstasi yang diamankan diduga akan diedarkan oleh jaringan pengedarnya
di tempat hiburan malam di Kota Palembang, untuk perayaan malam tahun baru 2016 mendatang.
“Dari itulah saat kita mengetahui adanya ribuan ekstasi masuk ke Palembang, kita langsung melakukan undercover buy. Hingga tersangka berhasil diamankan dan ekstasi tersebut gagal beredar di Palembang,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, dengan terungkapnya kasus ini pihanya terus melakukan pengembangan guna menangkap ‘VE’ dan ‘HE’ yang diduga pemilik ribuan ekstasi tersebut.
“Sedangkan untuk tersangka Oktavianus Feri, tersangka kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
yang ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup,” tegasnya.
Sementara tersangka Oktavianus Feri mengaku, jika ia tidak mengetahui ternyata plastik hitam tersebut berisi ribuan butir ekstasi.
“Saya hanya disuruh ‘HE’ mengatarkan plastik hitam itu kepada seseorang di halaman rumah makan tersebut. Kata ‘HE’ jika pelastik hitam itu sampai kepada orang yang akan mengambilnya saya akan diupah ‘HE’ Rp 2 juta. Saya tidak tahu ternyata polisi berpakaian preman yang datang hingga saya ditangkap. Baru kali ini saya mengantarkan ekstasi tersebut, itupun saya lakukan karena tergiur uang serta tidak tahu jika isi dalam palstik itu ternyata adalah ekstasi,” tandasnya. (ded)


