

Palembang, SN
Tiga tersangka yang merupakan kurir dan perantara penjual narkoba jenis sabu, Sabtu (12/12) pukul 13.30 WIB diringkus aparat kepolisian dari subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.
Ketiga tersangka tersebut yakni; Zainal Abidin (58), warga Jalan Selamet Riayadi Lorong Kemas I Kelurahan Kuto Batu Kecamatan IT II (kurir narkoba).
Serta Puja Astuti (45), warga Jalan Segaran Lorong Kebangkang Ujung Tanjung Kelurahan 9 Ilir, dan Djo Jun Hon alias Su Kung (66), warga Jalan Kebakan Lorong Kemas 9 Ilir Kecamatan IT II Palembang (keduanya diduga perantara dalam transaksi narkoba jenis sabu).
Ketiga tersangka ditangkap saat berada di Lorong Kemas I Kelurahan Kuto Batu Kecamatan IT II. Dari penangkapan tersebut polisi yang melakukan penyamaran mengamankan barang bukti, satu paket sedang sabu seberat 2 gram seharga Rp 100 juta.
Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Syahril Musa, Senin (14/12) mengatakan, ketiga tersangka ditangkap setelah pihaknya melakukan undercover buy (penyamaran).
“Saat ditangkap ketiganya sedang berada di lokasi transaksi. Bahkan ketika dilakukan penangkapan barang bukti sabu berada di tangan tersangka Zainal Abidin. Sementara untuk tersangka Puja Astuti dan Djo Jun Hon alias Su Kung, keduanya merupakan perantara dan penghubung. Dari itu untuk mempertangungjawabkan perbuatannya para tersangka kita amankan, ketiganya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Masih diungkapkan Syahril, dengan tertangkapnya ketiga tersangka kini anggotanya masih melakukan pengembangan untuk mengejar sang bandar berinisial ‘IW’.
“Kita telah melakukan penggeledahan di kediaman ‘IW’ namun yang bersangkutan berhasil kabur. Kini anggota di lapangan masih melakukan penyelidikan untuk mengejar dan menangkap ‘IW’,” tandasnya.
Sementara tersangka Zainal Abidin mengungkapkan, baru kali ini ia menjadi kurir narkoba. Itu dilakukannya setelah tersangka Puja Astuti memintanya untuk mencarikan narkoba.
“Kata Puja Astuti, ada yang mau membeli sabu. Makanya saya menemui ‘IW’. Bahkan saat bertemu dengan ‘IW’ saya dijanjikan ‘IW’ uang Rp 1 juta bila sabu itu terjual. Namun saat hendak melakukan transaksi di lokasi ternyata polisi berseragam preman yang memesan sabu itu, hingga kamipun ditangkap,” katanya.
Sedangkan tersangka Puja Astuti mengungkapkan, baru kali ini ia menjadi perantara. Tapi kalau mengkonsumsi narkoba jenis sabu sudah dilakukannya selama 10 tahun. Ia menjadi perantara setelah menerima telpon dari seseorang yang memintanya untuk mencarikan sabu.
“Orang yang menelpon itu meminta saya mencarikan sabu, dari itulah saya menyampaikan kepada Zainal Abidin. Lalu, Zainal mengambil sabu itu dari ‘IW’. Saya tidak tahu ternyata yang menelpon itu polisi sedang menyamar,” ungkapnya.
Ditambahkan tersangka Djo Jun Hon alias Su Kung, saat penangkapan ia memang sedang berada di lokasi kejadian bersama Puja Astuti dan Zainal Abidin.
“Kami tidak tahu ternyata yang memesan sabu itu adalah polisi. Saya berada di lokasi karena kata ‘IW’ jika sabu itu terjual kami akan diupah, Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta,” tutupnya singkat. (ded)


