Bandar 2021 Ekstasi dan Kurirnya Diringkus Polda Sumsel

narkobaPalembang, SN
Sebanyak 2021 ekstasi warna putih abu-abu berlogo MC seberat 683,24 gram dan senilai Rp 221 juta yang siap diedarkan, berhasil diamankan aparat kepolisian Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.
Ribuan ekstasi itu diamankan dari tangan tersangka Mgs Arahman alias Maman (38) yang merupakan bandar, warga Jalan KH Azhari Lorong Siliwangi RT 55 RW 09 Kelurahan 11 ulu Kecamatan SU I , dan tersangka Ismail (37), kurir ekstasi, warga Jalan Tembok Baru Lorong Rawa-Rawa RT 05 RW 09 11 Ulu Kecamatan SU I, Palembang.

Dua tersangka ini ditangkap, Jumat (18/12) pukul 14.50 WIB dikontrakan yang disewa tersangka Ismail di Jalan Swadaya Murni Komplek Griya Lebak Blok D RT 107 RW 009 Kelurahan Sako Kecamatan Sako.
Polisi yang melakukan penggeledahan mendapati barang bukti tersebut di lemari pakaian dan disimpan di dalam tas warna coklat. Selain itu, di lokasi aparat kepolisian juga menemukan sepatu serta sandal yang di bagian bawahnya telah dimodifikasi untuk menyimpan barang bukti saat tersangka mengedarkan ekstasi tersebut.

 Dalam gelar tersangka dan barang bukti, Minggu (20/12) tersangka Mgs Arahman alias Maman mengatakan, sudah sekitar tiga bulan belakangan ini ia menjadi bandar ekstasi. Setip memasarkan ektasi dirinya selalu dibantu oleh rekannya Ismail.

Baca Juga :   Kejari Padang Tindaklanjuti Penyelewengan Insentif Nakes Puskesmas

Ekstasi itu saya dapatkan dari ‘JM’ (DPO). Lalu, saya menjualnya kembali dibantu oleh Ismail yang saya upah Rp 500 ribu untuk per dua hari. Dari menjual ekstasi ini, saya mendapatkan untung Rp 60 juta. Sudah 6 kali ini saya mengabilnya (ekstasi) dengan ‘JM’, setiapkali mengambil ekstasi jumlahnya memang selalu mencapai ribuan butir,” katanya.

Masih dikatakannya, ekstasi tersebut kebanyakan diedarkannya ke kawasan Musi Banyuasin (Muba). Dimana setiap transaksi para pengedar di Muba, kerap datang ke kontrakan rekannya Ismail untuk membeli ekstasi.

Setiap transaksi para pembeli salalu datang kekontrakan Ismail. Untuk mengelabui petugas maka ekstasi tersebut kami simpan di sepatu dan sandal yang di bawahnya dimodifikasi,” tandasnya.
Sedangkan tersangka Ismail menambahkan, ribuan ekstasi tersebut merupakan milik tersangka Mgs Arahman alias Maman. Dalam mengedarkan ribuan ekstasi ia berperan sebagai kurir yang selalu membantu tersangka Mgs Arahman alias Maman.

Baru aku menjadi kurir ekstasi, saya mau karena diupah Maman. Dalam memasarkan ekstasi selain ada pembeli yang datang ke rumah ada juga pembeli ekstasi yang janjian di pinggir jalan. Untuk yang janjian di pinggir jalan agar tidak tertangkap polisi maka ekstasi tersebut diletakan di sepatu atau sandal yang kami modifikasi. Lalu, ektasi itu saya antarkan dengan mengendarai sepeda motor atau angkot,” tandasnya.
Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Syahril Musa mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap setelah anggotanya melakukan penyelidikan selama satu minggu. Hingga akhirnya, kedua tersangka yang telah masuk dalam target operasi tersebut disergap dan berhasil ditangkap bersamaan dengan barang bukti 2021 ekstasi.

Baca Juga :   Motor Vs Truk, Satu Korban Tewas

Kedua tersangka ini termasuk jaringan pengedaran ekstasi di Kota Palembang yang juga kerap memasarkan ekstasi tersebut ke daerah-daerah lainnya di Sumsel salahsatunya di kawasan Muba. Hasil dari penyelidikan untuk ribuan ekstasi tersebut diduga dari Aceh yang diselundupkan menggunakan jalur darat ke Sumsel,” ungkapnya.

Masih dikatakan Syahril, dengan tertangkapnya kedua tersangka dan barang bukti maka saat ini anggotanya masih melakukan pengembangan guna menangkap ‘JM’ yang diduga tempat kedua tersangka mengambil ribuan ekstasi itu.

Kita juga menduga ribuan ekstasi tersebut untuk pesta tahun baru, dari itulah hingga kini kita terus melakukan penyelidikan dan melakukan razia-razia guna mengantisipasi masuknya penyelundupan narkoba di Sumsel. Sementara untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka Mgs Arahman alias Maman dan Ismail, keduanya dijerat Pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (ded





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

TNI AL Gagalkan Upaya Pengiriman 17 Calon PMI Ilegal

Batam, KoranSN TNI Angkatan Laut (AL) menggagalkan upaya pengiriman 17 orang calon Pekerja Migran Indonesia …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!