

Palembang, SN
Pasca ditahannya Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istri kasus dugaan suap Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2014 dan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2015, Jumat (18/12). Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Alex Noerdin telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk meminta keterangan sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dapat menindaklanjuti hal tersebut.
“Ya, kami melalui kabag telah mengirimkan surat kepada KPK untuk meminta keterangan,” kata Kepala Biro (Kabiro) Otonomi Daerah (Otda), Amsin, Senin (21/12).
Dijelaskannya, setelah pihaknya nanti mendapatkan surat keterangan dari KPK maka Gubernur Sumsel akan melakukan penunjukkan untuk mengangkat Wakil Bupati, Benny Hernedi sebagai Pelaksana harian (Plh) tugas Bupati.
“Selama menjabat Plh Wabup dapat menjalangkan tugas Bupati, namun untuk melakukan rolling serta pergantian pejabat, Plh harus berkonsultasi dengan gubernur terlebih dahulu,” terangnya.
Nantinya, lanjut Amsin, jika kedua tersangka telah ditetapkan menjadi terdakwa maka status Plh akan ditingkatkan menjadi Pelaksana tugas (Plt) Bupati, namun peningkatan status tersebut harus melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Nanti SK Plt ini sendiri dari Mendagri, bukan melalui penunjukkan gubernur,” tegasnya.
Ia menambahkan, gubernur Sumsel juga telah mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muba untuk segera melakukan pergantian kepada 4 anggota DPRD yang tersangkut kasus tersebut.
“Kami hanya mengirimkan surat saja tapi untuk penunjukkan ke-4 anggota tersebut diserahkan sepenuhnya kepada DPRD Banyuasin,” ujarnya.
Meskipun saat ini bupati non aktif Muba, Pahri Azhari ditetapkan sebagai tersangka, menurut Amsin, roda pemerintahan di Muba tetap berjalan lancar dan baik saja. “Kami berharap permasalahan in segera berakhir
sehingga roda pemerintahan akan lebih baik lagi,” tandasnya. (wik)


