Polisi Sergap Pasangan ‘Kumpul Kebo’

kumpul kebo di sergapPALI, SN

Jajaran Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Talang Ubi, Senin malam (28/12) pukul 22.00 menyergap pasangan yang diduga melakukan ‘kumpul kebo’.
Pasangan tersebut yakni berisial, ‘AU’ sedangkan yang perempuan sebut saja Bunga (25), janda dua anak. Pasangan ini diamankan ketika sedang berada disalah satu basecamp di kawasan Lubuk Guci Kelurahan Talang Ubi Selatan kecamatan Talang Ubi, PALI.

Saat penggrebekan, tak ada perlawanan berarti dilakukan oleh ‘AU’ pria beristri itu. ‘AU’ dan Bunga, yang tengah mengendong anaknya yang masih berumur lebih kurang 3 tahun, keduanya langsung diajak anggota Reskrim masuk mobil dan dimintai keterangan di Polsek.Ketika dimintai kejelasan atas peristiwa itu, ‘AU’ membantah jika mereka melakukan perbuatan mesum. Awalnya lebih kurang pukul 18.00 WIB, ia pulang dari kerja dan sempat ngobrol-ngobrol dengan rekan kerjanya. Sekitar pukul 20.00 WIB, saat pulang Bunga dan anaknya sudah ada di ruang tamu mes.
Saya masuk rumah, Bunga sudah didalam. Lalu saya mandi dan ngobrol-ngobrol, kemudian tidur,” kata ‘AU’ kepada penyidik.
Diakui ‘AU’ dia tidur di spring bed di bawa, Bunga dan anaknya tidur di atas sama anaknya, lalu beberap saat kemudian anggota Polsek datang. “Saya tidur dibawa, Bunga dan anaknya di atas tidak ngapa-ngapain,” ujarnya kembali kepada penyidik seraya mengaku baru kenal dengan Bunga satu minggu terakhir.

Berbeda dengan Bunga, ia mengaku kenal dengan ‘AU’ sejak bulan Juli 2015 lalu.
Kenalan dari HP, lalu pertengahan Juli kami jalan ke Prabumulih dan nginap di penginapan, kami melakukan hubungan suami istri,” kata Bunga kepada penyidik.Diungkapkan, sejak kenal bulan Juli sampai Desember dia dan ‘AU’ sering jalan-jalan ke Palembang dan nginap juga kembali melakukan hubungan suami istri. “Sudah enam  kali melakukan hubungan intim di penginapan,” terang Bunga lagi.

Selain itu, sambung Bunga, terakhir pertengahan Desember ia dan ‘AU’ kembali melakukan hubungan intim. “Sekali kalu di mes,” ungkap Bunga janda anak dua itu kepada penyidik. Terpisah Kapolsek, Talang Ubi, Kompol Janton Silaban melalui Kanit Reskrim Ipda rusli SH membenarkan telah diamankan kedua pasangan yang diduga melakukan perbuatan asusila. Dari keterangan yang telah diambil, Bunga sudah cerai namun tidak bisa dibuktikan dengan surat cerai.
Semalam tindaklanjut dari laporan warga, keduanya sudah di BAP dan dijerat pasal 284 KUHP,” ungkapnya. (ans)

Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

BAZNAS PALI Dorong Pemerintah Optimalkan Pembentukan UPZ

PALI, KoranSN Dikomandoi Dr. Kyai Erlin Susri, SSos.I MPdI sebagai Ketua Badan Amil Zakat Nasional …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!