
Palembang, SN
Roni alias Gilik (29), spesialis copet yang sudah dua kali keluar masuk penjara, Minggu (3/1) diringkus Jajaran Satreskrim unit Pidum Polresta Palembang.Diamankan tersangka setelah polisi menindaklanjuti laporan korban, Reni Putri (22) yang telah dicopet tersangka, saat korban berada di Jalan Merdeka tepat di depan Internasional Plaza (IP).
Saat penangkapan terhadap tersangka Gilik yang tercatat sebagai warga Jalan Radial, Rumah Susun (Rusun) Blok 8 ini, diwarnai aksi kejar-kejaran setelah tersangka mengetahui keberadaan petugas yang hendak menangkapnya.
Tak hanya itu, tersangka juga terpaksa dilumpuhkan petugas dengan dua butir timah panas yang disarangkan di kaki kanannya, lantaran ketika penangkapan tersangka sempat memberikan perlawanan kepada petugas.
Ditemui di SPK Terpadu Polresta Palembang, korban Reni yang merupakan warga Kota Bengkulu dan tercatat sebagai mahasisiwi disalahsatu universitas swasta di kawasan Plaju ini menuturkan, aksi pencopetan yang menimpahnya bermula saat ia turun dari angkot jurusan Plaju-Ampera, untuk menemui dosen pembimbingnya yang tengah berada di kawasan tak jauh dari lokasi.
Ketika turun dari angkot, tepat di depan Internasional Plaza (IP), korban Reni berjalan kaki untuk menemui dosennya.
Dosen yang saya temui tengah berada di salahsatu SMP Negeri yang ada dikawasan belakang IP. Saya dari IP berjalan kaki ketempat dosen saya, saat sedang berjalan, tersangka langsung mencopet dengan menarik tas milik saya yang isinya dompet, sejumblah ATM, HP dan berkas-berkas penting kuliah saya. Sadar telah menjadi korban pencopetan, saya mengurungkan niat untuk bertemu dosen dan langsung melapor ke polisi, sehingga polisi berhasil menangkap tersangkanya,” akunya.
Sementara ketika diamankan tersangka Roni alias Gilik awalnya berkilah, jika ia sama sekali tak mencopet korban. Menurutnya, ia hanya seorang tukang parkir. Saat kejadian, ia tengah memarkirkan kendaraan bermotor.
Saya hanya tukang parkir, sumpah saya tak mencopet korban. Saat kejadian, saya tengah berdiri di belakang korban hingga korban berteriak dan menuduh saya yang nyopet,” ungkapnya.
Namun akhirnya tersangka Gilik mengakuinya setelah polisi mengamabkan barang bukti, dompet dan sejumlah uang milik korban Reni yang berada ditangannya.
Ya , saya akui, kalau saya yang mencopet korban, Ampun, aku jera takkan mengulanginya lagi. Tolong Pak jangan penjarakan saya, anak istri saya mau makan apa,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Marlly Pardede melaui Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing mengatakan, tersangka Roni alias Gilik merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama.
Kali ini, tersangka diamankan setelah masuknya laporan korban Reni Putri yang mengaku sudah menjadi korban pencopetan tersangka.Laporan korban masuk ke SPKT Polresta Palembang dan tertuang dalam No: LP/B-013/I/2016/Sumsel/Resta. Menindaklanjuti laporan tersebut, kita langsung bergerak sehingga berhasil meringkus tersangka Gilik. Kita terpaksa memberikan tindakan tegas kepada tersangka, karena saat hendak ditangkap tersangka Gilik melawan petugas. Atas ulahnya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara,” tegasnya. (den)


