
Palembang, SN
Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri didampingi Direktur Ditreskrimsus, Kombes Pol Sabarudin Ginting, kemarin menegaskan,
Polda Sumsel memastikan jika penanganan kasus kucuran kredit dari BNI 46 kepada PT CT yang diduga mengarah ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak akan pernah dihentikan penyidikannya.
Menurut Kapolda, hingga kini penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel terus melakukan pemeriksaan terhadap, sejumlah pegawai Bank BNI 46 untuk diambil keterangannya.
Penyidikan kasus kucuran kredit PT CT dari BNI 46 tidak akan pernah dihentikan Polda Sumsel. Pemeriksaan terus kita lakukan, seperti saat ini pegawai bank kita periksa. Setelah berkas perkara lengkap, barulah nanti kita limpahkan ke jaksa. Selanjutnya kita lihat pengembangannya dari persidangan di pengadilan,” tegas Kapolda.
Masih dikatakan Kapolda, sementara untuk penyelidikan kucuran kredit PT CT dari Bank Sumsel Babel (BSB) telah dihentikan Polda Sumsel. Hal ini dikarenakan pihak dari BPK RI Perwakilan Sumsel menyatakan jika di BSB tidak ada kerugian negara yang terjadi.
Dari BPK mengatakan jika di BSB tidak ada kerugiannya, sementara dari BPKP Perwakilan Sumsel yang mengaudit di BNI 46 menyatakan ada kerugian negara. Dari itulah untuk kucuran kredit dari BNI 46 kita lakukan penyidikan. Yang jelas kita tidak hentikan penyidikannya dan kita akan terus melakukan proses hukumnya,” tandasnya. Sebelumnya Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Sabaruddin Ginting telah menegaskan, dalam kasus dugaan ini sudah tiga tersangka dari pihak bank BNI yang telah ditetapkan Polda Sumsel.
Menurut Ginting, dengan telah ditetapkan tersangka maka penyidik kini masih melengkapi berkas perkara para tersangka tersebut.Sudah ada tiga tersangka dari BNI yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan kasus kucuran kredit dari BNI ke PT CT,” ungkapnya. Lebih jauh Ginting menegaskan, dalam melengkapi berkas perkara ke tiga tersangka dilakukan penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi, termasuk tersangka.
Sedangkan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova sebelumnya telah mengungkapkan, dalam kasus dugaan ini Polda Sumsel telah menerima hasil audit dari BPKP Sumsel yang melakukan audit di BNI. Dimana hasil dari laporan BPKP Sumsel, untuk dugaan kerugian negaran di BNI diduga mencapai sekitar Rp 49,5 miliar.Diketahui, dalam kasus dugaan ini diduga tahun 2007 PT CT mengajukan kredit ke BNI. Kemudian tahun 2008 diduga PT CT kembali mengajukan kredit ke Bank Sumsel Babel, sehingga kredit di kedua bank pemerintah tersebut cair.
Bahkan sepanjang perjalanan kasus dugaan ini, Kamis 25 September 2014 lalu penyidik Polda Sumsel telah melakukan penggeledahan di kantor Bank Sumsel Babel di Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring Palembang.
Ketika itu, penyidik Polda Sumsel menyita dokumen debitur bank atas nama PT CT untuk dijadikan barang bukti. (ded)


