


Sebanyak sembilan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang bebas bersyarat. 9 nara pidana (Napi) tersebut dibebaskan berdasarkan surat keputusan (SK) Menteri yang di tandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil). Tidak hanya 9 Napi saja yang bebas, melainkan ada satu Napi juga bebas berdasarkan putusan pengadilan negeri (PN).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Rutan Tebing Tinggi Abdul Hakim Amer melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan, Sukma Amri, Minggu (13/9).
“Sembilan Napi yang bebas asimilasi diluar Rutan, artinya sembilan Napi ini sebenarnya masih menjalani hukumannya namun meskipun tidak didalam rutan, para napi masih dalam pengawasan Balai Permasyarakatan (Bapas) dan Kejaksaan Negeri (Kejari),” jelasnya.
Katanya, kesembilan napi yang bebas ini tentu ada syarat-syaratnya diantaranya telah melewati 2 per 3 masa tahanan, selama masa tahanan para napi berkelakuan baik sehingga bisa diajukan syarat untuk pembebasan bersyarat dengan SK dari Mentri Hukum dan HAM.
Sembilan napi yang bebas bersyarat diantaranya, Sapril Bin Holil (35) warga Muara Pinang Lama dengan Kasus 365, Yogi Saputra Bin Meri (19) warga Talang Tinggi, Muara Pinang dengan kasus Sajam (UU darurat), Rilan Bin Soleh (37) warga Batu Ampar Kecamatan Lintang Kanan dengan kasus 363 (maling), Irsan Efenfi bin Muharomin (22) warga desa Gunung Meraksa Kecamatan Pendopo, Samsir bin Jamarudin (28) warga Lubuk Cik Kecamatan Lintang Kanan dengan kasus 365, Edision bin Ubay (40) warga kelurahan Pendopo kasus 289 KUHP,
Endang bin Lukman (35) warga Kota Pagar Alam kasu 365, Ade wiranata bin aminudin (35) warga Banjar sari, Merapi Timur Kasus 365 dan Kusmayadi bin Soemadi (54) warga Padang Tepong, Ulu Musi, kasus 338 (pembunuhan).
“Satu Napi yang bebas berdasarkan putusan pengadilan yakni Hasan Bin Junjung, satu napi itu baru menjalani tiga bulan didalam Rutan,” tutupnya. (foy)

