
Palembang, SN
Puji Aswanto (46), warga Jalan Sukakarya RT 40 RW 09, Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Palembang, Rabu (6/1), sekitar pukul 23.00 WIB diringkus aparat kepolisian dari Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel.Dari tangan bapak anak tiga ini polisi mendapati barang bukti, satu paket kecil narkoba jenis sabu yang disimpan tersangka di dalam bungkus rokok.
Dalam gelar tersangka dan barang bukti di Mapolda Sumsel, Kamis (7/1), sambil menangis tersangka Puji Aswanto mengatakan, jika sabu itu merupakan milik AD (DPO) yang dititipkan kepadanya untuk diantarkan kepada seseorang pembeli. Namun saat berada di warung yang tak jauh dari kediamannya, ia ditangkap polisi.
“Saya dijanjikan uang Rp 200 ribu makanya saya mau mengantarkan sabu itu dan baru kali inilah saya melakukannya. Kalau mengkonsumsi sabu memang sudah saya lakukan sekitar satu bulan belakangan ini. Sabu itu milik AD tapi saya tidak tahu tempat tinggalnya dimana,” ungkapnya sembari menangis.
Disigung terkait dirinya menangis? Diungkapkanya jika dirinya menyesali perbuatannya dan teringat kepada anak-anaknya.
Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan. Selain itu tersangka memang sudah menjadi target operasi lantaran diduga kerap mengedarkan narkoba jenis sabu.
“Kini kita masih melakukan pengembangan. Atas perbuatannya tersangka Puji Aswanto dijerat Undang Undang Narkotika,” tutupnya. (ded)