
Prabumulih, SN
Salah satu pelaku perampokan dan pembunuhan seorang sopir travel beberapa waktu lalu, Suwari (35), warga Desa Takana Kecamatan Simpang Muaradua Kabupaten OKU Selatan, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novrin Malady SH selama 18 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)
Prabumulih, Senin (11/1), pukul 14.0 WIB, jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 339 Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 365 ayat (4) KUHPidana, sebagaimana telah didakwakan dalam sidang sebelumnya.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Suwari dijatuhi hukuman selama 18 tahun penjara dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Novrin di persidangan.
Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Marshal Fransturdi SH, langsung menyatakan pledoi (nota pembelaan) secara lisan kepada majelis hakim dalam sidang itu, yang meminta majelis dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dapat diringankan dari tuntutan pidana tersebut.
Diakhir persidangan itu, majelis hakim yang diketuai Subagyo SH dan dibantu dua hakim anggota yakni, Dendy Firdiansyah SH dan Yudi Dharma SH MH menunda sidang dan kembali akan digelar, Senin (18/1) mendatang dengan agenda membaca keputusan. (and)