Pembunuh Sopir Travel Terancam 18 Tahun Penjara

ilustrasi pembunuh sopir trvelPrabumulih, SN
Salah satu pelaku perampokan dan pembunuhan  seorang sopir travel beberapa waktu lalu, Suwari (35), warga Desa Takana Kecamatan Simpang Muaradua Kabupaten OKU  Selatan, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novrin Malady SH selama 18 tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)
Prabumulih, Senin (11/1), pukul 14.0 WIB, jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 339 Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 365 ayat (4) KUHPidana, sebagaimana telah didakwakan dalam sidang sebelumnya.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Suwari  dijatuhi hukuman selama 18 tahun penjara dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar  Novrin di persidangan.
Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Marshal Fransturdi SH, langsung menyatakan pledoi (nota pembelaan) secara lisan kepada majelis hakim dalam sidang itu, yang meminta majelis dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dapat diringankan dari tuntutan pidana tersebut.

Diakhir persidangan itu, majelis hakim yang diketuai Subagyo SH dan dibantu dua hakim anggota yakni, Dendy Firdiansyah SH  dan Yudi Dharma SH MH menunda sidang dan kembali akan digelar, Senin (18/1) mendatang dengan agenda membaca keputusan. (and)

Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Bonus Atlet Porprov Prabumulih Dibayar Tahun Depan

Prabumulih, KoranSN Atlet berprestasi pada ajang Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) 2023 di Kabupaten Lahat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!