Kawanan Begal Motor Sadis Ditangkap Polisi

begal sadisPalembang, SN
Chandra Dinata alias Ican (23), warga Jalan Lunjuk Jaya Gang Raflesia RT 49 RW 50 Kecamatan IB I Palembang, Senin (11/1) ditangkap aparat kepolisian dari Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.
Tersangka termasuk kawanan begal motor sadis lantaran saat melancarkan aksinya bersama komplotannya berisial; ‘YN’, ‘DL’, ‘SD’, ‘BN’ (DPO), serta tersangka Ebot (telah ditangap Polsek IT I), para tersangka melukai korbannya dengan membacok korban lalu merampas sepeda motor milik korban.

Selain menangkap tersangka, aparat kepolisian juga berhasil meringkus Buhairi alias Abu (29), warga Komplek Teratai Putih Jalan Sukakarya II Kecamatan Sukarami, yang merupakan penadah sepeda motor hasil kejahatan begal motor komplotan tersangka Chandra. Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi Kanit IV Kompol Zainuri mengatakan, dalam aksinya tersangka Chandra Dinata alias Ican telah melancarkan aksi begal motor sebanyak enam kali yakni; tiga kali di wilayah hukum Polsek IB I, dua kali di wilayah hukum Polsek IT I, dan satu kali di wilayah hukum Polsek IT II.

“Kawanan tersangka begal motor ini tergolong sadis. Karena dalam aksinya para tersangka pernah membacok korbannya menggunakan senjata tajam jenis parang. Bahkan dalam aksinya para tersangka telah membegal enam unit sepeda motor milik korbannya,” katanya.Masih dikatakannya, dengan telah ditangkapnya tersangka Chandra Dinata alias Ican beserta tersangka penadah, Buhairi alias Abu kini polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya yang identitasnya telah diketahui.

Baca Juga :   Sejumlah Senpi Ilegal Diamankan Polres Lahat

“Selain kedua tersangka (Chandra Dinata dan Buhairi alias Abu) ini, sebelumnya tersangka Ebot juga telah ditangkap oleh Polsek IT I. Kini kita masih melakukan pengejaran untuk tersangka lainnya. Sedangkan untuk enam unit sepeda motor hasil kejahatan tersangka telah dijual tersangka Buhairi ke kawasan Lalan Kabupaten Banyusin, ini juga masih kita kembangkan,” tegasnya.

Dilanjutkannya, selain terlibat dalam sindikat begal motor sadis, tersangka Chandra Dinata juga merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang baru bebas Desember 2015 lalu dari Rutan Kelas I A Pakjo Palembang. “Atas perbuatannya, untuk tersangka Chandra Dinata alias Ican dijerat dengan Pasal 365 KUHP, sedangkan tersangka penadahnya, Buhairi alias Abu dijerat Pasal 480 KUHP,” tandasnya.

Sementara tersangka Chandra Dinata alias Ican mengungkapkan, sebelum beraksi ia bersama rekan-rekannya berkeliling dengan mengendarai tiga sepeda motor di Kota Palembang untuk mencari para korbannya, yang ketika itu tengah melintasi jalan sepi seorang diri.

“Dari enam kali aksi begal motor, semuanya kami lakukan siang dan malam hari. Sudah enam sepeda motor yang kami begal. Komplotan kami berjumlah enam orang yakni, saya, Ebot, ‘YN’, ‘DL’, ‘SD’, dan ‘BN’ (DPO). Saat beraksi saya hanya mengendarai sepeda motor, sementara yang membacok korban yakni ‘YT’. Setelah berhasil sepeda motor para korban kami jual kepada Buhairi alias Abuseharga Rp 2 juta perunit, lalu uangnya kami bagi berenam,” ungkapnya.
Diakuinya, jika ia baru bebas menghirup udara bebas awal Desember 2015 lalu dari Rutan Pakjo Palembang. Ia ditahan setelah tertangkap massa saat melakukan aksi pencurian dan kekerasan kepada seorang warga, di kawasan Sekip Kecamatan Kemuning.

Baca Juga :   Kejagung Tetap Sidik Dugaan Korupsi Hibah Sumsel 2013

“Ketika itu saya beraksi dengan Mull, kami menodong dan merampas laptop warga. Ketika beraksi Mull mengancam korban dengan senjata tajam. Namun ternyata saya dan Mull tertangkap warga hingga akhirnya kami masuk penjara,” tutupnya.  Sedangkan tersangka Buhairi alias Abu menambahkan, dirinya hanya berperan menampung enam unit sepeda motor dari hasil aksi begal motor yang dilakukan komplotan Chandra Dinata alias Ican. “Enam unit sepeda motor itu semuanya saya beli dari Chandra seharga Rp 2 juta perunitnya. Kemudian setiap satu unit sepeda motor saya jual ke daerah Banyuasin dengan harga Rp 2.500 ribu,” pungkas bapak anak dua ini. (ded)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Kejati Terima 11 SPDP Kasus Karhutla di Sumsel

Palembang, KoranSN Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Selasa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!