
Martapura, SN
Anggota Kepolisian dari Satres Narkoba Mapolres OKU Timur, dalam kurun waktu kurang dari sepekan berhasil meringkus tiga tersangka yang diduga kuat sebagai kurir narkoba.
Ketiga tersangka tersebut berhasil diringkus di lokasi yang berbeda saat sedang dalam perjalanan untuk mengantarkan barang haram tersebut ke pemesan. Dari keterangan ketiga tersangka, mereka mengaku dibayar Rp 3 hingga Rp 4 juta dalam menjalani bisnis barang haram tersebut.
Dalam gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres OKU Timur, Rabu (13/1), Kapolres OKU Timur, AKBP Saut Panggabean Sinaga, melalui Kasat Narkoba, Liswan Nurhafiz, mengatakan, ketiga tersangka tersebut berinisial ‘AW’ (33), ‘AL’ (25), dan ‘SB’ (36). Ketiganya berhasil diringkus saat ingin melakukan transaksi ditempat yang berbeda.
“AW, AL, dan SB kami ringkus saat ingin bertransaksi, dari tangan para tersangka kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Sabu dan Ekstasi senilai Rp 18 Juta,” katanya.
Lanjut Liswan, tersangka ‘AW’ tercatat warga Kota Baru ditangkap, Senin 4 Januari, sekitar pukul 17.30 WIB di pinggiran Jalan Desa Perjaya. Alhasil Polres OKU Timur, dalam hal ini Satres Narkoba berhasil mendapatkan barang bukti berupa Sabu seberat 0,27 gram. Sementara tersangka ‘AL’ diringkus pada 5 Januari tengah malam, dan personel Satres Narkoba berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 0,25 gram di Sungai Tuha, Martapura.
Dari hasil penelusuran selanjutnya, tersangka ‘SB’ warga Kurungan Nyawa ditangkap pada hari Jumat 8 Januari di Gumawang sekitar pukul 17.00 WIB, dengan membawa 40 butir ekstasi berwarna biru berlogo R dan sabu seberat 3,8 gram. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka ini sering menjadi kurir narkoba dan sering membawa narkoba. Dari laporan didalami dan lakukan penyelidikan, akhirnya ditangkap ‘SB’ yang hendak antar barang bukti pesanan orang,” ujar Liswan.
Ditambahkan Liswan, Sat Narkoba saat ini telah mengantongi identitas bandar besar dengan berinisial ‘B’, dan pihaknya tengah melakukan pendalaman dan pengejaran tersangka’B’. Dari keterangan salah satu tersangka, dirinya melakukan bisnis haram tersebut dikarenakan himpitan ekonomi. “Untuk para tersangka ini, dijerat dengan UU Darurat No 35 tahun 2009. Ancaman maksimal hukuman mati, minimal 4 tahun penjara,” pungkas Liswan. (das)


