Senpira di Palembang Berasal dari Tulung Selapan

Exif_JPEG_420

Palembang, SN

Kapolresta Palembang Kombes Pol Tjahyono Prawoto melalui Kasat Reskrim, Kompol Marully Pardede SIK, Rabu (13/1) mengatakan, peredaran senjata api rakitan (senpira) yang kerap digunakan para pelaku kejahatan jalanan semacam curat, curas, curanmor (3C) atau pelaku begal sepeda motor kebanyakan berasal dari Kota Tulung Selapan Kabupaten OKI.

Hal itu terlihat dari berbagai ungkap kasus yang dilakukan jajaran pihak kepolisian Polresta Palembang, dimana para tersangka kejahatan yang menggunakan senpira mengakui jika senpira yang mereka miliki di dapat dari daerah Tulung selapan tersebut.

“Tapi, bukan berarti di Tulung selapan itu, merupakan industri besar perakitan senjata api, hanya saja kebanyakan pengakuan tersangka yang kita tangkap, senpira yang mereka gunakan berasal dari situ,” kata Kasat.

Baca Juga :   Warga Lubuklinggau Diduga Ditipu Pria Asal Lahat

Disinggung apakah Kota Palembang terdapat juga home industri yang memproduksi senpira. Menurut Marully, di Palembang sendiri belum terdeteksi adanya perakitan senpira, tetapi diakunya, penggunaan senpira tersebut kebanyakan berada di Palembang.

“Marak terjadi di Palembang ,wajar , kerana Palembang pusat kotanya sumatra selatan (sumsel). Selain itu, juga  masyarakat Kota Palembang yang Hetrogen atau masyarakat yang banyak, membuat para pelaku kejahatan yang menggunakan senpira menjadikannya sasaran untuk mencari mangsa korbannya,” ujarnya.

Dengan mudahnya untuk memiliki senpira, sambung Marully, kebanyakan masyarakat yang memilki rasa ingin untuk mempunyai senpira, sebaiknya jangan mempunyai keinginan untuk memegang senpira.

Baca Juga :   Bupati Muba Nonaktif Dodi Reza Akan Disidang di PN Palembang

“Karena apabila tertangkap dapat dijerat UU darurat No 12 Tahun 1951 yang mana isinya untuk tidak boleh membawa senjata api, bahan peledak dan senjata jenis apapun yang akan digunakan untuk tindak kejahatan terhadap orang lain, jika masih berani,  tidak ada konsekuensinya” tegasnya.

Sedangkan untuk kepemilikan senjata jenis Airsoft Gun bagi masyarakat sebenarnya dilarang. Namun, jika ingin memiliki Airsoft Gun masyarakat harus mengikuti pelatihan Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) atau tergabung dalam membernya.

“Tetapi, tak mesti dibawa kemana-mana, serta harus tersimpan di tempat yang aman seperti loker bukan di dalam tas, ” ungkapnya. (den)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

KPK Sita Uang Puluhan Miliar Usai Geledah Rumah Dinas Mentan

Jakarta, KoranSN Penyidik KPK menyita uang tunai berjumlah puluhan miliar dalam penggeledahan di rumah dinas …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!