Pasca Ditangkap, 10 Pejudi & Penadah Besi Bebas

10 penjudi dan penada besi bebasKayuagung, SN
Pasca ditangkap jajaran Polsek Kayuagung beberapa hari lalu karena bermain judi dadu kuncang, 10 orang pejudi diduga telah
dibebaskan.Selain itu pelaku kejahatan kasus pencurian besi pembangunan pabrik dengan pelakunya yang merupakan mantan kepala desa yang ditangkap sepekan lalu, diduga juga dibebaskan dan kini sudah berada di desanya.
Identitas 10 pejudi itu yakni; Adam bin Sarip (40), Rio bin

Muhaimin (16), Tapi bin Romsi (35), David bin Asmuni (32), Dirman bin Tubi (51) dan Samsudin bin Kaya (50), semuanya warga Kampung I Desa Serigeni Lama Kayuagung. M Raka bin Bobi (17), Bobi bin Jaya (43), keduanya warga Desa Terusan Menang SP Padang. Sudirman alias Leman bin M Zen (50), warga Desa Air Hitam Jejawi dan Aryadi Irawan bin Remi (19), warga Perumnas Ujung Kayuagung. Serta Nopiyanti binti Teroseli (35), wanita ibu rumah tangga penyedia tempat perjudian dadu kuncang.

Warga Desa Serigeni Lama yang meminta namanya agar tidak ditulis, Minggu (17/1) sore mengaku kecewa karena percuma masyarakat melaporkan adanya perjudian di desanya karena akhirnya para pejudi tidak diproses hukum.
“Padahal berjudi itu dilarang oleh undang-undang. Informasinya, ada damai 50 juta. Jadi 5 juta perorang,” ungkap warga ini.
Telah bebasnya para pejudi tak dibantah pihak Polsek Kayuagung melalui Kanitreskrim Ipda Sulardi SH.

Kepada wartawan ia mengatakan, bebasnya para pejudi karena
instruksi dari pimpinan. Dirinya selaku bawahan tidak bisa berbuat
banyak. Sedangkan mantan Kades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan OKI
bernama Trilogi alias Pak Openg yang berbisnis besi ilegal juga sudah bebas pasca ditangkap sepekan lalu.
Kasat Reskrim Polres OKI AKP Dikri Olfandi saat dikonfirmasi wartawan membenarkan,  pihaknya telah membebaskan tersangka Trilogi alias Pak Openg tersebut.

“Saya lagi di Semarang sampai akhir bulan, lagi DikJur. Untuk pelaku memang tidak ditahan, namun proses hukumnya
masih terus berlanjut dan nanti kita melihat perkembangan kasusnya,
karena sepertinya ada kemungkinan damai dengan pihak
perusahaan,” tulisnya di SMS.Diberitakan sebelumnya, Trilogi ditangkap polisi gabungan Polsek Pangkalan Lampam dan Polres OKI pada Kamis (7/1) dini hari di persimpangan jalan Desa Riding Pangkalan Lampam.

Selain menangkap mantan Kades ini, petugas juga menyita potongan besi batangan yang diangkut 8 unit truk beserta 8 orang sopir. Setiap truk bermuatan 7-8 ton besi. Namun tersangka mengklaim besi tersebut dibeli dari pengepul.
Menurut Trilogi saat diperiksa polisi, besi itu dibeli dari
sejumlah warga yang mengumpulkan besi potongan sisa bahan konstruksi untuk pembangunan pabrik kertas dan tisu terbesar di Asia Tenggara, PT OKI Pulp and Paper Mills di Dusun Sungai Baung Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan.

Baca Juga :   3 Tahun Berturut Kasus Stunting di OKI Turun

“Istilahnya besi ini merupakan limbah dari PT Multi Modern selaku pihak ketiga yang membangun PT OKI Pulp and Paper Mills. Jadi warga di sekitar proyek berinisiatif mengumpulkan besinya dan dijual ke saya. Bisnis besi ini sudah saya lakukan sejak 8 bulan lalu,” kilahnya.Dikatakannya, dirinya membeli besi potongan yang berukuran antara 30 cm hingga 2 meter ini dari para pengepul seharga Rp17 ribu/kg dan akan dijual kembali seharga Rp23 ribu/kg ke penampung besi di kawasan Perumnas Palembang. “Sudah 10 kali saya bisnis besi seperti ini,” akunya. (iso)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Gandeng Gen Z untuk Berantas Stunting

Kayuagung, KoranSN Upaya pencegahan kasus stunting dari hulu terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!