
Palembang, SN
Wirandi (24), warga Jalan MP Mangku Negara Lorong Soekorjo
dan Baihaki (40) warga Jalan Macan Kumbang 10 Kecamatan IB I, Sabtu (16/1) diringkus aparat kepolisian dari Unit II Subdit III Jatanras Ditereskrimum Polda Sumsel.Keduanya ditangkap karena telah melakukan aksi pencurian
empat baterai tower salah satu provider yang berada di gudang penyimpanan baterai di Jalan Talang Keramat Banyuasin.
Selain meringkus kedua tersangka, polisi juga mengamankan
Rasidin (60), warga Jalan Macang Kumbang 7, pembeli empat unit baterai tower dari tersangka Wirandi dan Baihaki.
Dalam gelar tersangka dan barang bukti, Senin (18/1) tersangka Wirandi mengatakan, dalam melancarkan aksi dilakukannya bersama Baihaki dan dua rekannya yang berhasil kabur yakni; Dadang dan Ijal (DPO).
“Saya dulu bekerja disana sebagai sopir, lalu saya mengajak Baihaki, Dadang dan Ijal mencuri baterai. Ketika beraksi kami mengendarai mobil yang dibawa oleh Dadang. Saya berperan membuka kunci gudang penyimpanan baterai menggunakan mesin gerinda. Sedangkan Baihaki, Dadang dan Ijal berperan mengakut empat baterai tersebut ke dalam mobil,” katanya.Dilanjutkannya, setelah berhasil melakukan pencurian lalu rekannya Baihaki mengajak menjual empat baterai tower tersebut kepada pengumpul barang bekas yakni, Rasidin.
“Empat baterai itu dijual seharga sekitar Rp 1 juta. Lalu uangnya kami bagi empat yakni, saya, Baihaki, Dadang dan Ijal.
Kalau untuk Baihaki, ia mendapat bagian Rp 200 ribu. Aksi pencurian batreai tower ini bukanlah yang pertama, karena sebelumnya kami pernah mencuri 16 baterai tower yang ketika itu kami jual ke Jalan Soekano-Hatta seharga Rp 5 juta,” tandasnya.
Sementara tersangka Baihaki membantah jika ia terlibat aksi pencurian tersebut. Saat kejadian, ia diajak oleh Wirandi. Namun setelah berada di lokasi dan mengetahui akan melakukan pencurian lalu ia pargi.
“Saya awalnya tidak tahu kalau Wirandi akan mencuri baterai. Saat berada di gudang itu, lalu saya pergi,” ujarnya.
Sedangkan Rasidin, mengaku tidak mengetahui jika empat baterai yang dibelinya dari Wirandi merupakan hasil curian.
“Saya memang penampung barang bekas. Ketika itu Wirandi datang ke rumah menjual empat baterai itu. Saya tidak kenal dengan Wirandi, saya tahu setelah Wirandi dan Baihaki datang menjual baterai itu ke rumah saya,” katanya.
Kasubdit III III Jatanras Ditereskrimum Polda Sumsel AKBP Irsan Sinuaji membenarkan, pihaknya kini telah mengamankan dua tersangka pencurian baterai tower dan satu orang yang membeli baterai tower tersebut. “Kini tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolda Sumsel. Selanjutnya kita akan melakukan pengembangan untuk meringkus tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran anggota di lapangan,” pungkasnya. (ded)


