25 KG Ganja Asal Aceh Gagal Beredar di Palembang

GELAR KASUS- AKBP Tri Hadianto,  memperlihatkan 25 Kg ganja dan senjata api yang diamankan dari tersangka Saipul Anwar alias Wawan. (Foto-sn/dedy suhendra)
GELAR KASUS- AKBP Tri Hadianto, memperlihatkan 25 Kg ganja dan senjata api yang diamankan dari tersangka Saipul Anwar alias Wawan. (Foto-sn/Dedy Suhendra)

 
Palembang, KoranSN
Sebanyak 25 Kg narkotika jenis ganja kering asal Aceh, Senin (18/1/2016), sekitar pukul 16.00 WIB gagal beredar di Kota Palembang setelah diungkap aparat kepolisian dari Unit I Subdit III Ditres Narkoba Polda Sumsel.

Paket ganja dengan total harga Rp 73 juta itu diamankan polisi dari tangan tersangka Saipul Anwar alias Wawan (50), warga
Jalan Darmapala, RT 49, Nomor 12 D, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti ganja, dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis revolver beserta amunisinya.

Diamankan tersangka yang merupakan bandar ganja di Kota Palembang ini berawal dari penyelidikan selama satu minggu yang dilakukan polisi.

Hingga akhirnya, polisi melakukan undercover buy (penyamaran) dan berhasil menangkap tersangka saat sedang berada di Jalan Alamsyah, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang.

Karena sempat melakukan perlawanan menggunakan senpira jenis revolver, tersangka terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi di bagian kaki kirinya.

Baca Juga :   Kejati Sumsel Tegaskan Terus Dalami Penyidikan Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS Anak Perusahaan PTBA

Dalam penangkapan tersebut awalnya polisi mendapati satu paket ganja seberat 1 Kg. Lalu, polisi melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Hasilnya, 24 paket ganja seberat 24 Kg didapati di dalam lemari kamar tersangka.

Dalam gelar tersangka dan barang bukti, Selasa (19/1/2016) tersangka Saipul Anwar alias Wawan mengatakan, sebelum tertangkap dirinya sudah satu kali berhasil mengedarkan ganja di Kota Palembang. Ganja tersebut berasal dari Aceh yang diselundupkan ke Palembang dengan cara dipaketkan menggunakan sebuah koper dan kardus, lalu dikirimkan menggunakan bus Antar Lintas Sumatera (ALS).

“Ganja itu milik ‘Y’ warga Aceh Utara. Dari sana ‘Y’ yang mengirimkan ke Palembang dengan memaketkan ganja menggunakan bus ALS. Memang sebelumnya, sudah satu kali saya berhasil menjual ganja milik ‘Y’ yang jumlahnya juga 25 Kg di Kota Palembang. Ganja tersebut saya jual di rumah dan pembelinya merupakan warga Palembang,” katanya.

Masih dikatakan bapak anak tiga ini, untuk 1 Kg ganja dibelinya dari ‘Y’ seharga Rp 1,5 juta. Kemudian ganja tersebut dijualnya kembali dengan Rp 1,8 hingga Rp 2 juta per Kg.

Baca Juga :   KPK Telusuri Keterlibatan Pihak Lain Perkara Djoko Tjandra

“Ganja ini merupakan kualitas nomor satu asal Provinsi Aceh, dari itulah harga per Kg-nya lumayan mahal. Dan saya
baru tiga bulan belakangan ini menjadi pengedar ganja di Kota Palembang. Untuk semua ganja yang saya jual, dipasok dari ‘Y’,” tandasnya.

Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Tri Hadianto mengungkapkan, tersangka dan barang bukti berhasil diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama satu minggu, kemudian melakukan penyamaran untuk memancing tersangka keluar.

“Setalah dipancing ternyata tersangka keluar dan mambwa 1 Kg ganja. Ketika itulah, kita lakukan penyergapan. Namun saat hendak ditangkap tersangka melakukan perlawanan dengan membawa senpira, sehingga kita terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka,” tegasnya.

Masih diungkapkan Tri, setelah mengamankan dan melumpuhkan tersangka, polisi langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman tersangka. Ketika itu pihaknya kembali mendapati 24 Kg ganja siap edar di rumah tersangka.

“Hasil pemeriksaan diketahui jika ganja itu milik ‘Y’ warga Aceh Utara yang diselundupkan ke Kota Palembang. Kini kita masih melakukan pengembangan untuk menangkap ‘Y’ dan jaringannya. Sedangkan untuk tersangka Saipul Anwar alias Wawan dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya mencapai seumur hidup,” pungkanya. (ded)





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Susno Duadji: Dugaan Korupsi KONI Sumsel 2021 Harus Disidik Tuntas, Siapa Saja yang Nikmati Duit Jatuhi Hukuman Setimpal!

Palembang, KoranSN Tokoh Masyarakat Sumsel, Drs Susno Duadji SH MSc yang juga mantan Kepala Badan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!