
Palembang, SN
Nuril (37), warga Jalan Psi Lautan Lorong Kedukan RT 36 RW 02 Kelurahan 36 Ilir, Selasa (19/1) ditangkap aparat kepolisian dari Mapolsek IB I Palembang.
Tersangka diamankan lantaran telah melakukan pencurian satu buah mesin pompa sedot air( Water Pump Set), di sebuah rumah kosong yang dijadikan gudang penyimpanan peralatan proyek Light Rail Transit (LRT) atau monorel, Jalan Angkatan 45.
Dalam gelar tersangka dan barang bukti, Rabu (20/1) di Mapolsek IB I, tersangka Nuril mengaku, nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena pengaruh minuman keras (miras) jenis Vodka.
“Saya melakukan aksi pencurian itu malam hari sekitar pukul 20.00 WIB. Ketika itu, saya melintas di depan rumah kosong yang di jadikan gudang. Saat saya lihat di lokasi sepi, lalu saya masuk ke dalam dan melihat mesin pompa sedot air tersebut. Karena sedang mabok, muncul niat untuk mencuri. Saat beraksi saya angkut sendiri mesin pompa air itu menggunakan sepeda motor yang saya kendarai,” katanya.
Setelah itu, lanjut Nuril, mesin pompa sedot air yang dicurinya dibawa pulang ke rumahnya. Setiba di rumah, lalu muncul niatnya untuk kembali ke lokasi guna melakukan pencurian barang-barang lainnya yang masih berada di dalam gudang tersebut.
“Saya tidak tahu jika ternyata saat melakukan aksi pencurian yang pertama aksi saya terlihat warga dan sejumlah saksi yang tak jauh dari lokasi kejadian, Ketika kembali lagi untuk kedua kalinya, di lokasi sudah ada polisi hingga sayapun ditangkap,” tutupnya.
Kapolsekta IB I Kompol God Parlaslo Sinaga melalui Wakapolsek IB I Iptu Aidil Fitri mengatakan, tersangka diamankan setelah pihaknya mendapati informasi adanya pencurian mesin pompa sedot air di sebuah rumah kosong yang dijadikan gudang penyimpanan peralatan proyek Light Rail Transit (LRT).
“Dari laporan tersebut kita langsung mendatangi lokasi kejadian. Kemudian, kita memeriksa keterangan saksi-saksi hingga akhirnya tersangka kita tangkap saat berada tak jauh dari lokasi kejadian. Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP,” tegasnya. (ded)


