Abdul Kadir: Banyak Masyarakat Belum Tahu Perbedaan PIP dan KIP

Abdul Kadir, Kabid Dikdas pada Disdik Kabupaten Muratara. (foto-sunardi/koransn.com)

Muratara, KoranSN

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) melalui Dinas pendidikan (Disdik) Kabupaten Muratara menjelaskan, perbedaan antara Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Kepala Disdik Kabupaten Muratara, Ratnawati melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Abdul Kadir menjelaskan, PIP adalah program yang datanya murni diusulkan oleh pihak sekolah melalui data depodik ke Kementrian Pendidikan RI, berdasarkan tingkat penghasilan orang tua dan pekerjaan orang tua.

Sedangkan KIP adalah program pemerintah untuk anak-anak yang orang tuanya kurang mampu. Program ini diusulkan oleh pemerintah desa melalui dinas sosial (Dinsos).

Setelah KIP dikeluarkan oleh Dinsos, maka anak-anak atau orang tuanya harus segera melaporkan KIP tersebut ke pihak sekolah kemudian operator sekolah hanya memasukan nomor kartu KIP pada data anak tersebut pada dapodik untuk dilaporkan ke kementrian pendidikan.

“Intinya, kalau KIP itu kartunya diusulkan dari data Desa melalui Dinsos, sedangkan PIP itu langsung diusulkan dari pihak sekolah masing masing. Setelah namanya terdaftar melalui depodik maka datanya akan keluar serentak, baik PIP maupun KIP,” kata Abdul Kadir, Rabu (20/2/2019).

Baca Juga :   Peringati Maulid Nabi, Kerja Bakti Bersihkan Masjid

Dijelaskannya, sekarang ini banyak masyarakat beranggapan jika PIP dan KIP itu sama, padahal antara PIP dan KIP itu sangat jauh sekali perbedaannya walaupun program itu untuk anak anak dari keluarga yang kurang mampu.

“Kalau anak kita dapat kartu PIP, tanpa kita laporkan ke pihak sekolah dananya pasti akan keluar. Karna kartu PIP itu dari pihak sekolah yang mengusulkannya, secara otomatis data depodiknya sudah ada dikementrian. Tetapi untuk kartu KIP tidak seperti itu, karna kalau kartu KIP kita harus melapor ke pihak sekolah terlebih dahulu supaya operator sekolah memasukkan datanya ke depodik. Jika kartu KIP ini tidak dilaporkan ke pihak sekolah, maka dananya tidak akan pernah keluar. Bagaimana mau keluar dananya kalau data kartu KIP nya saja tidak ada di depodik, sedangkan dasar orang mengeluarkan dana itu berdasarkan dari data depodik,” jelasnya.

Baca Juga :   Kasat Samapta polres OKU Timur Menjadi Narasumber Forum Kerukunan Umat Beragama

Mengapa KIP itu ada yang tidak bisa dicairkan, menurut Abdul Kadir, KIP tidak bisa dicairkan itu kemungkinan ada kesalahan data pada kartu KIP yang tidak sama dengan data disekolah pada saat penerimaan siswa baru.

“Data di kartu KIP dengan kartu keluarga (KK) mungkin ada kekeliruan pada saat diusulkan dari desa atau datanya tidak valid,” ungkapnya.

Lanjut Kadir, sistem pencairan KIP dan PIP hanya satu pintu yakni sama sama dari kementrian pendidikan yang datanya dikirim oleh kementrian ke Disdik.

“Disdik mengeluarkan prin out data tersebut kemudian diberikan ke sekolah sekolah penerima KIP dan PIP untuk diusulkan pencairannya lewat Bank Rakyat Indonesia (BRI),” terangnya.

Ia berharap kepada Wali Murid jika mendapatkan KIP harus segera melapor ke pihak sekolah agar data tersebut dimasukkan ke data depodik sekolah.

“Kalau tidak dilaporkan, pihak sekolah tidak mengetahuinya jika anak kita mendapatkan bantuan KIP tersebut,” pungkasnya. (snd)





Publisher : Awid Durrohman

Lihat Juga

Lepas 290 Peserta Didik SMAN 1 Muara Enim, Plt. Bupati Serahkan Beasiswa ke Tiongkok

Muara Enim,KoranSN Plt Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah, S.H., LL.M., LL.M., Ph.D., Rabu (31/05/2023) …

8 Komentar

  1. setahun brp kali keluar dananya kip & kip, dan bagaimana cara menceknya. trims

  2. Mau tanya kak klo kita daftar sekolah menggunakan pip tpi tdk punya kip apakah itu bisa? tolong dijawab kak ,makasih

  3. Dana kip di daerah sumsel / kota prabumulih udah keluar belum ?

  4. Kalau punya pip tapi tidak punya kip
    Terus pindah sekolah
    Apa masih bisa menerima bantuan di sekolah yg baru

  5. PIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 – 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
    KIP adalah penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP. dimana kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
    Jelas kalau KIP itu bukan program sebagaimana yang dijelaskan.

  6. Apa perbedaan KIP yg berbentuk ATM dan KIP yg berisi data2 lengkap?… Apakah keduanya memiliki fungsi yg sama?
    Apakah yg memiliki KIP yg berbentuk ATM saat SMA setelah diterima di univ bisa menjadi KIP kuliah?

    Mohon dijawab

  7. Anak sy ( skrg kls 5 ) bln desember kmrn dpt bntuan pip dn pencairan lwt bank bri & buka buku rabungan simpel. Tp smp skrg tdk tau apskh msh dpt ap tdk. Krna tdk mnrma kartu pip.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!