
Setelah memeriksa delapan anggota DPRD Muba yang terdiri dari enam Ketua Fraksi dan tiga anggota dewan, Kamis (2/7) tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa para pimpinan DPRD Muba selama 9 jam.
Pemeriksaan tersebut dimulai pukul 09.00 WIB diaula Mapolres Musi Banyuasin (Muba), para penyidik yang terdiri dari delapan orang ini melakukan pendalaman Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap terhadap empat pejabat Muba yang dua diantaranya berisial ‘BK’ dan ‘ADM’ yang tak lain anggota DPRD Muba.
Pantauan koran ini unsur pimpinan yang diperiksa yakni; Ketua DPRD Muba Raymon Iskandar
yang berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN), Darwin AH dari PDIP, Islan Hanura dari Partai Golkar, serta Aidil Fitri dari Partai Gerindra.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Ismawati dari Partai PDIP dan Sondigun dari Partai PDIP, yang Keduanya merupakan anggota DPRD. Selain itu, HM Sayuti selaku mantan Sekwan kemarin juga ikut diperiksa.
Wakil Ketua Dari Partai PDIP Darwin AH saat dibincangi wartawan mengatakan, pemeriksaan penyidik kepadanya dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB.
“Saya siap memberikan jawaban apa yang saya ketahui saja, mereka (penyidik KPK) memang mempertanyakan tentang APBDP yang terkait OTT,” katanya.
Lanjut Darwin, proses pengerjaan APBDP Muba itu sah dan sesuai dengan prosedur. “Namun kalau masalah uang saya tidak tahu menahu, yang penting kita ikuti saja proses hukum yang berjalan agar tidak ada lagi pejabat yang tertangkap OTT seperti kemarin,” tandasnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi pemeriksaan terlihat lenggang, suasana aula Mapolres Muba tempat pemeriksaan para pimpinan dewan ini tidak dijaga ketat oleh pihak kepolisian seperti saat pemeriksaan Bupati, Sekda dan SKPD Lainnya.
Sementara Kepala Pemberitaan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha, saat dikoonfirmasi Suara Nusantara membenarkan pemeriksaan tersebut telah dilakukan penyidik.
“Iya tim penyidik masih di Muba. Hari ini (kemarin) tim penyidik memeriksa saksi-saksi dari DPRD Muba,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan ini KPK telah menetapkan empat pejabat Muba sebagai tersangka yang tertangkap tangan diduga melakukan suap.
Keempat pejabat tersebut yakni, ‘BK’ (Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin), ‘ADM’ (Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin), ‘SYF’ (Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin) dan ‘F ‘(Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin).
Keempat tersangka ini ditangkap di kediaman ‘BK’, di Jalan Sanjaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Jumat malam (19/6) pukul 21.00 WIB, lalu.
Bahkan di lokasi penangkapan KPK mendapati sebuah tas berwarna merah marun berisi uang suap senilai Rp 2.560.000.000. (tri)


