
Palembang KoranSN
Hari Kusuma alias Ayik yang menjabat sebagai Kabid Pengendalian di Dinas PUCK Banyuasin ternyata menerima bagian uang Rp 1 miliar dari terdakwa Kirman dan Sutaryo.
Hal itu terungkap, Rabu (1/3/2017) saat Ayik dihadirkan menjadi saksi terdakwa Yan Anton Ferdian, Umar Usman (Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin), Sutaryo (Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Banyuasin), Rustami (Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Setda Banyuasin) dan terdakwa, Kirman (Direktur PT Aji Sai) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas I A Palembang.
Dalam kesaksiannya Hari Kusuma alias Ayik mengungkapkan, jika uang tersebut diterimanya secara bertahap baik melalui transfer ke rekening bank maupun diterima secara tunai dari Kirman.
“Saya menerimanya variasi, ada Rp 50 juta ada juga Rp 100 juta. Uang yang diberikan Kirman dan Sutaryo itu merupakan uang yang saya minta secara pribadi kepada kakak saya Yan Anton. Setelah meminta uang ke kakak, selanjutnya kakak mengarahkan saya memintanya ke Kirman maupun Sutaryo,” ungkapnya dalam persidangan.
Dikatakan Ayik, uang yang diterima melalui transfer, selain ada yang menggunakan rekening bank miliknya juga ada menggunakan rekening bank milik mertuanya.
“Tapi saat ini uang senilai Rp 450 juta yang merupakan sebagian dari Rp 1 miliar yang telah saya terima telah saya serahkan ke KPK, saat saya diperiksa sebagai saksi. Sedangkan untuk sisanya, nanti akan saya bayar dengan cara dicicil,” katanya.
Usai mendengarkan kesaksian dari Ayik, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roy Riadi mengajukan pertanyaan, apakah pemberian uang yang diterima Ayik tersebut terkait proyek.
“Apakah saksi juga ikut main proyek di Banyuasin. Saya minta anda jujur dalam persidangan ini,” tanya JPU KPK.
Dijawab Ayik, jika dirinya tidak pernah ikut proyek di Banyuasin. Bahkan dirinya mengaku, tidak pernah menerima uang fee dari para rekanan maupun dinas-dinas di Banyuasin.
“Semua uang yang saya terima merupakan uang permintaan saya selaku adik secara pribadi kepada kakak kandung saya, Yan Anton. Uangnya juga saya gunakan untuk kepentingan pribadi saya. Jadi semua uang yang saya terima itu tidak ada kaitannya dengan proyek maupun fee,” tutup Ayik. (ded)

