

Palembang, KoranSN
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI diketuai Imam Murtadlo SH MH, Rabu (29/3/2023) menghadirkan dua Ahli dalam sidang empat terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung DPRD PALI Tahap II Tahun Anggaran 2021 di Pengadilan Tipikor Palembang.
Kedua Ahli yang dihadirkan JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Editerial SH MH ini, terdiri dari; Melisa Teresia dari Inspektorat, dan Ahmad Mirza Ahli Konstruksi.
Diketahui, adapun empat terdakwa dalam perkara tersebut, yakni; Irwan ST MM mantan Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten PALI selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terdakwa Meidi Robin Lionardi alias Long Ting Sun selaku Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, terdakwa Danu Nanang Hermawan selaku Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra, dan terdakwa Yose Rizal mantan Pimpinan Kantor PT Asuransi Rama Saria Wibawa Cabang Palembang.
Dalam persidangan, Melisa Teresia dari Inspektorat mengatakan, kerugian keuangan negara adalah hilangnya uang atau surat berharga milik negara yang pasti, yang diakibatkan perbuatan melawan hukum. HALAMAN SELANJUTNYA>>


