Ahli Tegaskan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Proyek Gedung DPRD PALI Rugikan Negara Rp 7,3 Miliar Lebih

Kedua Ahli saat disumpah di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/KoranSN)

Palembang, KoranSN

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI diketuai Imam Murtadlo SH MH, Rabu (29/3/2023) menghadirkan dua Ahli dalam sidang empat terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung DPRD PALI Tahap II Tahun Anggaran 2021 di Pengadilan Tipikor Palembang.

Kedua Ahli yang dihadirkan JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Editerial SH MH ini, terdiri dari; Melisa Teresia dari Inspektorat, dan Ahmad Mirza Ahli Konstruksi.

Baca Juga :   KPK Panggil Direktur Utama PT Kings Property Sebagai Tersangka

Diketahui, adapun empat terdakwa dalam perkara tersebut, yakni; Irwan ST MM mantan Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten PALI selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terdakwa Meidi Robin Lionardi alias Long Ting Sun selaku Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, terdakwa Danu Nanang Hermawan selaku Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra, dan terdakwa Yose Rizal mantan Pimpinan Kantor PT Asuransi Rama Saria Wibawa Cabang Palembang.

Dalam persidangan, Melisa Teresia dari Inspektorat mengatakan, kerugian keuangan negara adalah hilangnya uang atau surat berharga milik negara yang pasti, yang diakibatkan perbuatan melawan hukum. HALAMAN SELANJUTNYA>>

Baca Juga :   Simpan Senpi Sopir Perahu Ketek Diciduk





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Polres Lahat Gelar Konfrensi Pers Ungkap Kasus Capaian Tiga Bulan terakhir

Lahat, KoranSN Kepolisian Polres Lahat melaksanakan konferensi pers ungkap kasus tindak pidana Curas, Curat dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!