

Palembang, KoranSN
Ahmad Yusuf Wibowo mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumsel, Rabu (24/5/2023) diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021.
Dalam pemeriksaan, Ahmad Yusuf dicecar 15 pertanyaan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel.
Hal tersebut dibenarkan Plt Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Adi Muliawan SH MH.
“Hari ini mantan Kadispora Sumsel diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan kasus korupsi KONI Sumsel tahun 2021. Dalam pemeriksaan, ada 15 pertanyaan yang diajukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel kepada mantan Kadispora Sumsel tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, pemeriksaan mantan Kadispora Sumsel tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan.
“Jadi, pemeriksaan lanjutan, karena sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah kita periksa sebagai saksi,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>


