

Kuala Lumpur, KoranSN
Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, menyambut baik pembebasan kliennya oleh pengadilan Malaysia. Gooi menyinggung soal kurangnya ‘bukti langsung’ dalam kasus pembunuhan Kim Jong-Nam yang dinilai mungkin mendasari keputusan bebasnya Aisyah.
Seperti dilansir Reuters dan NKNews, Senin (11/3/2019), Gooi menyambut baik pembebasan kliennya, namun dia masih menekankan bahwa Aisyah menjadi ‘kambing hitam’ dalam kasus yang diyakini didalangi oleh Korea Utara (Korut) ini.
“Kami masih sungguh meyakini bahwa dia (Aisyah-red) hanyalah kambing hitam dan dia tidak bersalah,” ucap Gooi kepada wartawan setempat usai Aisyah dibebaskan pengadilan.
“Saya masih meyakini bahwa Korea Utara ada kaitannya dengan kasus ini,” sebutnya, merujuk pada agen-agen intelijen Korut yang diyakini menjadi dalang pembunuhan Kim Jong-Nam dan menipu kedua terdakwa — Aisyah dan Doan Thi Huong — dalam kasus ini.
Lebih lanjut, Gooi mempersoalkan apakah rekaman CCTV cukup jelas untuk mengidentifikasi Aisyah sebagai pelaku, atau membuktikan apa yang telah dilakukannya kepada Kim Jong-Nam.
“Tidak ada bukti langsung bahwa dia (Aisyah-red) menggunakan apapun pada Kim Jong-Nam, seperti terlihat dari rekaman CCTV,” tegas Gooi dalam pernyataannya.
“Apa yang ditemukan semata-mata hanyalah bekas produk VX yang memudar, dan itu saja merupakan bukti sangat tidak langsung, dan fakta bahwa pakaian yang ditemukan tidak memiliki DNA Siti Aisyah dan juga fakta bahwa kemeja itu, kualitas kemeja itu tidak dijaga dengan benar,” imbuhnya.
Gooi sejak awal mengeluhkan kurangnya akses bagi pengacara terdakwa terhadap bukti-bukti yang diajukan jaksa dalam kasus ini. Khususnya untuk bukti zat yang ditemukan pada kemeja Kim Jong-Nam yang dipakai saat dia tewas.
Diketahui bahwa Aisyah dan Doan terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korut Kim Jong-Un. Keduanya didakwa mengusapkan racun gas saraf VX yang mematikan ke wajah Kim Jong-Nam di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia pada Februari 2017.
Keduanya telah menyangkal dakwaan pembunuhan yang dijeratkan terhadap mereka. Mereka sama-sama meyakini bahwa mereka terlibat dalam sebuah acara prank (lelucon) dan ditipu oleh sejumlah agen intelijen Korut, dalang utama kasus ini yang telah kabur ke negara asalnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, pada Senin (11/3/2019) waktu setempat, hakim Azmin Ariffin menyatakan Aisyah dibebaskan setelah mengabulkan permohonan jaksa yang mencabut dakwaan pembunuhan pada Aisyah. Hakim Azmin tidak menyebut lebih lanjut alasan pembebasan.
Dalam putusannya, hakim Azmin menyatakan pembebasan Aisyah sebagai ‘a discharge not amounting to an acquittal’. Ini berarti dakwaan terhadap Aisyah dicabut, bukan digugurkan. Jika di kemudian hari ada bukti baru, Aisyah akan bisa diadili kembali di Malaysia.
Jaksa Iskandar Ahmad mengajukan pencabutan dakwaan itu berdasarkan pasal 254 ayat (1) Criminal Procedure Code Malaysia. Pasal tersebut menyatakan bahwa jaksa, dalam tahap apapun dalam persidangan, bisa tidak melanjutkan penuntutan terhadap terdakwa. (detikcom)


