Akhir Cerita Operasi Tangkap Tangan KPK

Indriyanto Seno Adji (depan)

 
Jakarta, SN

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui paripurna telah sepakat untuk memasukkan revisi UU KPK dalam prolegnas prioritas tahun 2015. Revisi kewenangan penyadapan menjadi salah satu fokus DPR.

KPK pun menyayangkan sikap DPR. Padahal, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi 3, pimpinan KPK secara tegas sudah menyebut jangan revisi UU KPK, terutama kewenangan penyadapan.

Hal tersebut tentu bisa dipahami, mengingat penyadapan merupakan senjata ampuh KPK dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Jika kewenangan penyadapan dibatasi, bisa jadi cerita ‘indah’ OTT KPK akan berakhir.

“Bahwa sebenarnya marwah KPK itu ada di pasal 44 UU KPK. Kita memiliki perbedaan dengan lembaga penegak hukum lain, itu bisa memperoleh dua alat bukti yang dianggap sebagai permulaan, apa yang namanya itu sangat berperan sekali. Itu yang namanya berbeda dengan penegak hukum lain,” kata Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, Kamis (18/6) lalu.

Baca Juga :   BSN-Jabar Selenggarakan Bulan Mutu Nasional 2021 di Bandung

“Revisi membahas penyadapan, itu konsep yang melemahkan KPK dan menghilangkan kewenangan KPK karena dalam  pasal 12 itu ada termasuk pencekalan, tindakan-tindakan yang non pro yusticia,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Menkum HAM Yasonna Laoly sebelumnya telah menekankan bahwa kewenangan penyadapan KPK perlu direvisi. Yasonna menginginkan, KPK hanya bisa menyadap kala kasus sudah berada di tahap penyidikan.

Padahal, seperti diketahui, OTT selama ini terjadi dalam proses penyelidikan. Hasil sadapan ini yang nantinya dijadikan alat bukti sebelum kasus naik ke penyidikan.

“Roh dari UU KPK ada di pasal 44, jika dibatasi hanya dalam pro justicia, sama juga dengan melakukan reduksi dalam kewenangan KPK, jika diimplementasikan itu lebih baik KPK dibubarkan saja,” tegas Indriyanto.

Kondisi DPR tetap akan merevisi UU KPK karena telah disepakati dalam paripurna. Tak bisa berbuat banyak, kini KPK hanya bisa menyiapkan draft usulan revisi UU yang tak kurangi kewenangan penyadapan dan penuntutan.

Baca Juga :   Sterilkan Ruangan Dari Virus Covid-19, KPK Terapkan Sistem WFH Selama 3 Hari

“Kalau itu sudah jadi keputusan politik, maka yang harus dilakukan adalah menyiapkan draft revisi Undang-undang KPK yang isinya tidak melemahkan KPK,” kata Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, Rabu (24/6).

Ruki menjelaskan, KPK akan segera membuat draft usulan revisi itu. Selanjutnya, draft akan diberikan kepada DPR untuk dijadikan konsep revisi.

“Kemudian dijadikan usulan resmi KPK/pemerintah dan kita usahakan agar konsep itu yang dibahas dan dimasukan sebagai revisi,” jelas Ruki.

KPK berharap, nantinya draft usulan KPK yang akan dipakai oleh DPR. Bukan malah draft usulan revisi undang-undang KPK yang justru melemahkan KPK.

“Setiap konsep yang mengandung tujuan pelemahan dan pengurangan kewenangan harus kita tolak,” tegas Ruki.

(hbb/faj/detiknews)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Kejati Sumsel Dalami Penyidikan Dugaan Korupsi Pasar Cinde Mangkrak

Palembang, KoranSN Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel mendalami penyidikan dugaan korupsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!