

Palembang, KoranSN
Asisten I bidang Pemerintahan Setda Pemkot Palembang, Haroebin Mustofa mengatakan, paling lambat akhir bulan Februari ini, Palembang akan melaksanakan 9 perizinan di 16 kecamatan di Kota Palembang dengan sistem Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten).
Hal ini diungkapkannya usai menerima kunjungan kerja Komisi A DPRD Bekasi di ruang rapat lantai III Kantor Walikota Palembang, Selasa (2/2/2016). Kedatangan wakil rakyat Bekasi tersebut ingin sharing pelayanan publik khususnya masalah Paten di Kota Palembang.
“Mereka memang baru empat (Paten) tapi sudah maksimal, sedangkan kita sudah 9 namun baru akan memulai, paling lambat akhir bulan Februari, kita akan laksanakan 9 perizinan di 16 kecamatan di Kota Palembang,” jelasnya.
Diketahui, 9 perizinan yang akan menerapkan Paten di Kota Palembang yaitu Izin Gangguan Ringan (IGR), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro dan Kecil, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Mikro dan Kecil, Izin Pemakaman dan Pengabuan Jenazah, Izin Pemotongan Hewan (IPH), Surat Izin Operasional Salon Kecantikan, Surat Izin Operasional Pemangkas Rambut, Surat Izin Operasional Panti Pijat Urut Tradisional (PPUT) dan Izin Penyelenggaraan Media Reklame (Insindentil).
Mengenai target PAD dari perpajakan sendiri kedepan, menurutnya, walikota telah mentargetkan paling tidak harus di atas satu triliun.
“Target dari Walikota dalam bidang ini harus naik 100 persen, paling tidak di atas 1 T , ya sekitar 1,5 atau 2 T, sekitar 50 persen dari anggaran 2,3 T yang telah ada, kita akan genjot dari pajak restoran dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ” katanya.
Dia mengungkapkan, pajak restoran dan IMB menjadi sasaran PAD karena selama ini banyak terjadi kebocoran dalam bidang tersebut. Dalam hal ini akan di lakukan pengawasan khusus kepada Sumber Daya Manusia (SDM)nya. (tya)


